KABUPATEN KARIMUN

Berlaku Sampai Akhir Tahun, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 16 Juli 2023 | 13:00 WIB
Berlaku Sampai Akhir Tahun, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

KARIMUN, DDTCNews – Pemkab Karimun, Kepulauan Riau mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah sampai dengan 31 Desember 2023.

Kabid Bidang Pendapatan Daerah Bapenda Raden Richky mengatakan penghapusan denda diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak . Selain itu, kebijakan ini juga diperkirakan mampu pendapatan daerah.

"Program ini sebagai upaya Pemkab Karimun dalam meningkatkan realisasi pendapatan daerah," katanya, dikutip pada Minggu (16/7/2023).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Ricky menuturkan pemutihan pajak daerah berlaku dari 1 Juli hingga 31 Desember 2023. Pemutihan diberikan terhadap 8 jenis pajak daerah, yaitu pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak hotel, dan pajak restoran.

Selanjutnya, insentif tersebut juga berlaku untuk pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet.

WP Cukup Bayar Pokok Pajak

Dia menyebut program pemutihan dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan insentif ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang terutang.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Khusus untuk PBB-P2, ada pula diskon pokok pajak yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Pada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2003 hingga 2009, diberikan keringanan pokok sebesar 50%.

Untuk wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2010 sampai dengan 2013 diberikan keringanan pokok sebesar 25%.

"Masa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah untuk tahun 2014 sampai dengan 2022," ujar Ricky seperti dilansir lendoot.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko