Ilustrasi.
KENDARI, DDTCNews -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2/2024.
Perda tersebut dirilis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 Undang-Undang (UU) 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal tersebut mengharuskan pelaksanaan pajak daerah diatur dengan perda. Perda tersebut juga dirilis untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)
“... bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh jenis pajak daerah ... ditetapkan dalam 1 peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan,” bunyi pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Selasa (16/7/2024).
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2/2024 di antaranya memuat 7 tarif pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi. Pertama, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada peruntukan dan kepemilikan kendaraan bermotor.
Kedua, tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 7%. Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) ditetapkan sebesar 0,2%. Adapun PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
Keempat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 10%. Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Berarti tarif PBBKB untuk kendaraan umum dipatok sebesar 5%.
Kelima, tarif pajak air permukaan (PAP) ditetapkan sebesar 10%. Keenam, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.
Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 2/2024 berlaku mulai 19 Februari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB, baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.