ALBANIA

Berlaku Mulai Juli 2022, Ketentuan Penghasilan Kena Pajak Direvisi

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Desember 2021 | 12:30 WIB
Berlaku Mulai Juli 2022, Ketentuan Penghasilan Kena Pajak Direvisi

Ilustrasi.

DISTRIK TIRANE, DDTCNews – Guna mengurangi defisit anggaran dan utang negara, Pemerintah Albania mengubah sejumlah ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku mulai Juli 2022.

Menteri Keuangan Albania Delina Ibrahimaj menjelaskan perubahan undang-undang pajak bertujuan untuk menciptakan stabilitas ekonomi. Dari perubahan tersebut, pemerintah juga akan mendapatkan tambahan penerimaan sejumlah ALL5,2 miliar atau Rp701 miliar.

“Salah satu perubahan ketentuan di antaranya terkait dengan ketentuan penghasilan kena pajak atau pajak progresif,” kata menteri keuangan seperti dilansir Mondaq, Senin (06/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Terdapat beberapa ketentuan pajak yang diubah. Pertama, menaikkan penghasilan kena pajak menjadi ALL40.000 per bulan atau setara dengan Rp5,39 juta dari sebelumnya ALL30.000 per bulan atau sekitar Rp4,04 juta.

Kedua, diskon tarif pajak sebesar 50% bagi pembayar pajak dengan penghasilan dari ALL40.001 hingga ALL50.000 per bulan, menjadi hanya 6,5%. Hal ini dilakukan agar warga yang memperoleh penghasilan rendah membayar pajak yang rendah.

Ketiga, pengenaan tarif pajak penghasilan 23% atas gaji di atas ALL200.000 per bulan. Sebelumnya, tarif tersebut dikenakan kepada wajib pajak yang memperoleh penghasilan di atas ALL150.000 per bulan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terhadap 3 kebijakan tersebut, diperkirakan akan ada 58.000 wajib pajak yang memperoleh manfaat. Pemerintah berharap wajib pajak dapat memanfaatkan keringanan pajak tersebut untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga pascapandemi Covid-19.

Meski demikian, kebijakan untuk pemulihan ekonomi tersebut akan menghilangkan pendapatan pajak hingga ALL1,37 miliar per tahun. Adapun perubahan ketentuan perpajakan tersebut akan diterapkan efektif mulai Juli 2022. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra