ALBANIA

Berlaku Mulai Juli 2022, Ketentuan Penghasilan Kena Pajak Direvisi

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Desember 2021 | 12:30 WIB
Berlaku Mulai Juli 2022, Ketentuan Penghasilan Kena Pajak Direvisi

Ilustrasi.

DISTRIK TIRANE, DDTCNews – Guna mengurangi defisit anggaran dan utang negara, Pemerintah Albania mengubah sejumlah ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku mulai Juli 2022.

Menteri Keuangan Albania Delina Ibrahimaj menjelaskan perubahan undang-undang pajak bertujuan untuk menciptakan stabilitas ekonomi. Dari perubahan tersebut, pemerintah juga akan mendapatkan tambahan penerimaan sejumlah ALL5,2 miliar atau Rp701 miliar.

“Salah satu perubahan ketentuan di antaranya terkait dengan ketentuan penghasilan kena pajak atau pajak progresif,” kata menteri keuangan seperti dilansir Mondaq, Senin (06/12/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Terdapat beberapa ketentuan pajak yang diubah. Pertama, menaikkan penghasilan kena pajak menjadi ALL40.000 per bulan atau setara dengan Rp5,39 juta dari sebelumnya ALL30.000 per bulan atau sekitar Rp4,04 juta.

Kedua, diskon tarif pajak sebesar 50% bagi pembayar pajak dengan penghasilan dari ALL40.001 hingga ALL50.000 per bulan, menjadi hanya 6,5%. Hal ini dilakukan agar warga yang memperoleh penghasilan rendah membayar pajak yang rendah.

Ketiga, pengenaan tarif pajak penghasilan 23% atas gaji di atas ALL200.000 per bulan. Sebelumnya, tarif tersebut dikenakan kepada wajib pajak yang memperoleh penghasilan di atas ALL150.000 per bulan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Terhadap 3 kebijakan tersebut, diperkirakan akan ada 58.000 wajib pajak yang memperoleh manfaat. Pemerintah berharap wajib pajak dapat memanfaatkan keringanan pajak tersebut untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga pascapandemi Covid-19.

Meski demikian, kebijakan untuk pemulihan ekonomi tersebut akan menghilangkan pendapatan pajak hingga ALL1,37 miliar per tahun. Adapun perubahan ketentuan perpajakan tersebut akan diterapkan efektif mulai Juli 2022. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja