PMK 155/2022

Berlaku Mulai Hari Ini! Aturan Kepabeanan Bidang Ekspor Terbaru

Dian Kurniati | Senin, 02 Januari 2023 | 15:30 WIB
Berlaku Mulai Hari Ini! Aturan Kepabeanan Bidang Ekspor Terbaru

Ilustrasi. Suasana bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/8/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/2022 yang mengubah ketentuan kepabeanan di bidang ekspor, dan mulai berlaku pada 2 Januari 2023.

PMK 155/2022 diterbitkan untuk mengganti ketentuan kepabeanan di bidang ekspor yang sebelumnya termuat dalam PMK 145/2007, PMK 145/2014, dan PMK 21/2019. Revisi aturan dilakukan untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa.

"Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor…, PMK 145/2007 s.t.d.t.d PMK 21/2019 perlu diganti," bunyi pertimbangan PMK 155/2022, dikutip pada Senin (2/1/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pasal 2 PMK 155/2022 menyatakan barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan ekspor barang (PEB).

Kewajiban menyampaikan pemberitahuan ke kantor pabean juga berlaku terhadap ekspor barang yang pada saat impornya telah diberitahukan sebagai barang impor sementara; barang yang akan diimpor kembali sehingga pada saat impornya dapat diperlakukan sebagai barang impor kembali; atau barang yang dikenakan bea keluar melebihi batas pengecualian pengenaan bea keluar.

PMK 155/2022 mengatur hal-hal yang lebih spesifik terkait dengan proses ekspor barang seperti penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian PEB yang dapat dilakukan secara berkala untuk barang-barang tertentu.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

PMK juga memuat ketentuan ekspor konsolidasi dan kewajiban konsolidatornya, menegaskan mekanisme penjaluran dan pemeriksaan fisik barang, ketentuan pemuatan dan pengangkutan barang, serta upaya mendukung perbaikan sistem logistik melalui National Logistic Ecosystem (NLE).

Eksportir wajib mengisi PEB dengan lengkap dan benar, serta bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan. Atas PEB secara berkala, jumlah barang dicantumkan berdasarkan data pada alat ukur terakhir dalam daerah pabean sebelum pengiriman ke luar daerah pabean.

Meski demikian, kewajiban untuk menyampaikan PEB tak berlaku atas ekspor berupa barang pribadi penumpang; barang awak sarana pengangkut; barang pelintas batas; atau barang kiriman dengan berat tidak melebihi 30 kilogram.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada saat PMK 155/2022 berlaku, PMK 145/2007 s.t.d.t.d PMK 21/2019 dan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 PMK 27/2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 3 November 2022]," bunyi Pasal 39 PMK 155/2022.

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto sempat menyatakan PMK 155/2022 diterbitkan untuk mendukung perbaikan sistem logistik melalui NLE.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Peraturan itu juga diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam ekspor sehingga mampu membentuk ekosistem ekspor yang kondusif.

Menurutnya, pemerintah terus berupaya menciptakan ekosistem ekspor yang kondusif, termasuk melalui penyempurnaan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.

Dengan perubahan ini, pemerintah dapat lebih memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?