PROVINSI BANTEN

Berlaku Mulai 2024! Pemprov Banten Siap Pungut Pajak Alat Berat

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Februari 2023 | 12:30 WIB
Berlaku Mulai 2024! Pemprov Banten Siap Pungut Pajak Alat Berat

Operator alat berat merobohkan bangunan rumah saat pembebasan lahan proyek Jalan Tol CIbitung-CIlincing seksi 4 di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten berencana mulai memungut pajak atas alat berat, baik milik perusahaan maupun perorangan mulai 2024.

Plt Kepala Bidang Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Banten Ahmad Budiman mengatakan pajak alat berat merupakan jenis pajak baru yang menjadi kewenangan provinsi sesuai dengan UU 1/2022.

"PAB ini berlaku bagi perorangan, industri, pertambangan maupun kedinasan," katanya, dikutip pada Jumat (17/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ahmad menuturkan pelaku usaha jasa konstruksi atau pemilik alat berat akan dikenai pajak alat berat dengan tarif maksimal 0,2%. Tarif pajak alat berat ditetapkan melalui peraturan daerah (perda). Adapun dasar pengenaan pajak alat berat adalah nilai jual alat berat.

Menurutnya, pajak alat berat akan dikenakan atas beragam alat berat mulai dari ekskavator, grader, crane, bored pile, diesel hammer, scraper, roller, bulldozer, dump truck, sampai dengan bucket wheel excavator.

Ahmad menambahkan Provinsi Banten memiliki potensi pajak alat berat yang sangat besar mengingat banyaknya usaha perindustrian dan pertambangan yang beroperasi di provinsi tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Sangat potensial karena kami lihat sektor pertambangan juga salah satu industri di Banten ini. Nah, untuk pungutan pajaknya akan mulai diberlakukan pada 2024 karena saat ini kami masih menunggu PP," ujarnya seperti dilansir radarbanten.co.id.

PP yang dimaksud adalah PP Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD). Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman sebelumnya mengatakan rancangan PP KUPDRD sudah selesai diharmonisasi dan ditargetkan terbit dalam waktu dekat.

“Sudah selesai dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Mudah-mudahan dalam waktu seminggu atau 2 minggu bisa diterbitkan,” tuturnya 8 Februari 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra