PMK 160/2023

Berlaku Mulai 2024! Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Minuman Beralkohol

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 03 Januari 2024 | 13:30 WIB
Berlaku Mulai 2024! Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Minuman Beralkohol

Tampilan awal salinan PMK 160/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menaikkan tarif cukai untuk minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 160/2023.

Dalam PMK itu, pemerintah juga memperbarui ketentuan etil alkohol (EA), MMEA, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA). Kehadiran PMK 160/2023 ini menggantikan ketentuan yang berlaku sebelumnya berdasarkan PMK 158/2018.

“Sesuai hasil evaluasi terhadap kebijakan cukai EA, MMEA, dan KMEA, serta mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian dan industri saat ini, PMK 158/2018 perlu diganti,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 160/2023, dikutip pada Rabu (3/1/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Perincian tarif cukai MMEA yang baru tercantum dalam lampiran PMK 160/2023. Merujuk pada lampiran tersebut, MMEA golongan A (kadar EA sampai dengan 5%) baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp16.500 per liter.

Dalam PMK 158/2018, MMEA golongan A, baik produksi dalam negeri maupun impor dikenakan tarif Rp15.000 per liter.

Kemudian, MMEA golongan B (kadar EA lebih dari 5% sampai dengan 20%) produksi dalam negeri dikenakan tarif Rp42.500 per liter. Lalu, MMEA golongan B produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp53.000 per liter.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Dalam PMK 158/2018, MMEA golongan B produksi dalam negeri dikenakan tarif Rp33.000 per liter dan MMEA golongan B impor dikenakan tarif Rp44.000 per liter.

Terakhir, MMEA golongan C (kadar EA lebih dari 20% sampai dengan 55%) produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp101.000 per liter. Adapun MMEA golongan C produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp152.000 per liter.

Dalam PMK 158/2018, MMEA golongan C (kadar EA lebih dari 20%) produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp80.000. Sementara itu, MMEA golongan C impor dikenakan tarif Rp139.000.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sementara itu, tarif cukai yang berlaku untuk EA dalam kadar berapa pun masih sama seperti aturan sebelumnya yaitu senilai Rp20.000 per liter. Tarif cukai EA tersebut berlaku, baik untuk EA produksi dalam negeri maupun EA produksi luar negeri/impor.

Lebih lanjut, ketentuan mengenai KMEA juga disesuaikan dalam PMK 160/2023. Berdasarkan PMK tersebut, tarif cukai KMEA kini dibagi menjadi dua, yaitu tarif untuk KMEA berbentuk cairan dan KMEA berbentuk padatan.

Untuk KMEA berbentuk cairan produksi dalam negeri dikenakan cukai dengan tarif Rp228.000 per liter. Sementara itu, KMEA berbentuk cairan produksi luar negeri/impor dikenakan cukai dengan tarif Rp228.000 per liter.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Untuk KMEA berbentuk padatan, baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri/impor dikenakan cukai dengan tarif Rp1.000 per gram. Sebelumnya, PMK 158/2018 mengenakan KMEA, baik yang berbentuk padat maupun cair dengan tarif yang sama yaitu sebesar Rp1.000 per gram.

PMK 160/2023 berlaku efektif mulai 1 Januari 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut dan menggantikan PMK 158/2018. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP