KABUPATEN PURWOREJO

Berlaku hingga Maret 2024! Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 15 Februari 2024 | 15:30 WIB
Berlaku hingga Maret 2024! Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

PURWOREJO, DDTCNews – Pemkab Purworejo, Jawa Tengah mengadakan program penghapusan atau pemutihan denda pajak daerah. Penghapusan denda diberikan apabila wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah pada 2 Februari hingga 30 Maret 2024.

Program pemutihan pajak daerah diatur dalam Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/37/2024 yang diteken Bupati Yuli Hastuti. Dalam pertimbangannya, dijelaskan bahwa kebijakan tersebut untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.

"Sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan penerimaan daerah…,pemda akan melakukan penghapusan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak atas tunggakan pembayaran pajak daerah," bunyi pertimbangan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/37/2024, dikutip pada Kamis (15/2/2024).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Diktum kesatu Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/37/2024 menyebut penghapusan denda berlaku atas tunggakan pajak daerah masa pajak 2013 hingga 2023.

Penghapusan denda juga berlaku untuk semua jenis pajak daerah yang mencakup pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.

Selain itu, insentif pemutihan denda juga berlaku pada pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, pajak sarang burung walet, serta jasa kesenian dan hiburan.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Pemutihan denda diberikan secara otomatis kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Melalui program tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajak daerahnya saja.

"Penghapusan sanksi…dilakukan secara otomatis tanpa melakukan pengajuan permohonan penghapusan sanksi administrasi berupa denda oleh wajib pajak," bunyi keputusan bupati ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu