KABUPATEN GIANYAR

Berlaku Hingga 5 Juni, Ratusan WP Sudah Manfaatkan Pembebasan BBNKB

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Maret 2022 | 11:30 WIB
Berlaku Hingga 5 Juni, Ratusan WP Sudah Manfaatkan Pembebasan BBNKB

Ilustrasi.

GIANYAR, DDTCNews – Samsat Gianyar melaporkan realisasi insentif pajak kendaraan berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang telah dimanfaatkan 917 wajib pajak hingga 11 Maret 2022.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) di Kabupaten Gianyar (Samsat Gianyar) I Gusti Made Semarajaya mengatakan ratusan wajib pajak telah memanfaatkan insentif BBNKB melalui layanan samsat.

“Dari jumlah tersebut, presentase capaiannya sudah 4%,” katanya seperti dilansir baliexpress.com, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Gunti menjelaskan program pembebasan BBNKB akan diselenggarakan mulai dari 3 Januari 2022 sampai dengan 5 Juni 2022. Insentif BBNKB ini merupakan program strategis dari Gubernur Bali yang mesti dilakukan di semua kota/kabupaten di Bali.

Dia berharap pemberian insentif tersebut dapat meringankan masyarakat dan mendorong para pemilik kendaraan tertib administrasi terkait dengan kepemilikan kendaraan bermotor. Dia optimistis target setoran pajak kendaraan dan BBNKB dapat tercapai pada akhir tahun ini.

“Untuk saat ini, realisasi PKB kita sudah mencapai Rp19,68 miliar atau 16.18% dan realisasi BBNKB sebesar Rp6,66 miliar atau 11,35%,” tuturnya.

Tahun ini, samsat menargetkan penerimaan pajak kendaraan mencapai Rp121,63 miliar dan BBNKB sejumlah Rp58,75 miliar. Untuk kuartal I/2022, samsat menargetkan pajak kendaraan mencapai Rp24,32 miliar dan BBNKB sejumlah Rp11,75 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra