PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Berlaku Hingga 31 Juli 2022, Program Bebas BBNKB Dimulai

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 April 2022 | 17:30 WIB
Berlaku Hingga 31 Juli 2022, Program Bebas BBNKB Dimulai

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadakan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga akhir Juli 2022.

Kepala Badan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB Amry Rakhman mengatakan program yang dimulai dari 18 April 2022 hingga 31 Juli 2022 ini diharapkan dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan bermotor sehingga membantu meringankan kewajiban perpajakannya.

“Mulai pemberlakuan kalau ditandatangani peraturan gubernurnya besok, Senin ya langsung Senin mulai berlaku,” katanya seperti dilansir motorplus-online.com, Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Amry mengingatkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hanya berlaku untuk BBNKB II. Adapun relaksasi pajak daerah yang diberikan Pemprov NTB tersebut berupa pembebasan tarif BBNKB II.

Lebih lanjut, BBNKB II merupakan kendaraan yang berasal dari luar daerah dengan berplat luar atau kendaraan bekas dengan plat DR. Artinya, jual beli kendaraan bekas juga akan dibebaskan dari beban BBNKB.

Untuk mendapatkan insentif tersebut, lanjut Amry, pemilik kendaraan harus menyertakan surat kuasa dari pemilik kendaraan bermotor pertama.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Di sisi lain, Bapenda NTB meyakini kebijakan tersebut tidak akan berdampak besar terhadap penerimaan daerah. Sebab, pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sesungguhnya lebih besar dibandingkan dengan setoran dari BBNKB.

“Sebetulnya sekitar belasan miliar tambahannya (penerimaan pajak daerah/PKB) dibandingkan dengan kalau kita tidak berlakukan kebijakan ini,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi