PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Berlaku Hingga 31 Juli 2022, Program Bebas BBNKB Dimulai

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 April 2022 | 17:30 WIB
Berlaku Hingga 31 Juli 2022, Program Bebas BBNKB Dimulai

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadakan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga akhir Juli 2022.

Kepala Badan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB Amry Rakhman mengatakan program yang dimulai dari 18 April 2022 hingga 31 Juli 2022 ini diharapkan dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan bermotor sehingga membantu meringankan kewajiban perpajakannya.

“Mulai pemberlakuan kalau ditandatangani peraturan gubernurnya besok, Senin ya langsung Senin mulai berlaku,” katanya seperti dilansir motorplus-online.com, Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Amry mengingatkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hanya berlaku untuk BBNKB II. Adapun relaksasi pajak daerah yang diberikan Pemprov NTB tersebut berupa pembebasan tarif BBNKB II.

Lebih lanjut, BBNKB II merupakan kendaraan yang berasal dari luar daerah dengan berplat luar atau kendaraan bekas dengan plat DR. Artinya, jual beli kendaraan bekas juga akan dibebaskan dari beban BBNKB.

Untuk mendapatkan insentif tersebut, lanjut Amry, pemilik kendaraan harus menyertakan surat kuasa dari pemilik kendaraan bermotor pertama.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di sisi lain, Bapenda NTB meyakini kebijakan tersebut tidak akan berdampak besar terhadap penerimaan daerah. Sebab, pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sesungguhnya lebih besar dibandingkan dengan setoran dari BBNKB.

“Sebetulnya sekitar belasan miliar tambahannya (penerimaan pajak daerah/PKB) dibandingkan dengan kalau kita tidak berlakukan kebijakan ini,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra