PROVINSI BENGKULU

Berlaku Hingga 31 Januari 2022, Pemprov Beri Diskon BBNKB untuk Mobil

Dian Kurniati | Senin, 06 Desember 2021 | 13:30 WIB
Berlaku Hingga 31 Januari 2022, Pemprov Beri Diskon BBNKB untuk Mobil

Ilustrasi. Petugas melayani pemilik kendaraan untuk membayar pajak di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat) Banda Aceh, Aceh, Rabu (1/12/2021). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

BENGKULU, DDTCNews – Pemprov Bengkulu kembali memberikan insentif berupa keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Kabid Humas Polda Bengkulu Sudarno mengatakan insentif diberikan khusus untuk kendaraan roda empat atau lebih mulai 1 Desember 2021 hingga 31 Januari 2022. Menurutnya, diskon itu diberikan untuk mendorong masyarakat segera menjalankan kewajibannya membayar BBNKB.

"Silakan manfaatkan kesempatan keringanan pajak ini dan sebagai upaya sumbangsih untuk pembangunan provinsi Bengkulu ke depan yang lebih baik," katanya, dikutip pada Senin (6/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suharno menuturkan diskon BBNKB yang diberikan sebesar 50%. Dia berharap insentif tersebut dapat meringankan bea balik nama yang dilakukan masyarakat.

Dia menjelaskan pajak yang dibayarkan masyarakat sangat penting untuk membiayai program pembangunan Provinsi Bengkulu. Selain itu, uang dari pajak juga dapat dipakai untuk memberikan bantuan di tengah pandemi Covid-19.

"[Pajak daerah] bisa memberikan multiplier effect pada ekonomi masyarakat," ujarnya seperti dilansir bengkulupost.co.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelumnya, Pemprov Bengkulu juga telah memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor khusus untuk sepeda motor. Tidak hanya denda keterlambatan, pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor juga dibebaskan.

Gubernur Rohidin Mersyah dalam Keputusan Gubernur No. C.163 BPKD Tahun 2021 memberikan insentif tersebut mulai 8 Maret hingga 22 Desember 2021. Dia berharap kebijakan tersebut mampu memberikan keringanan ekonomi bagi masyarakat di tengah pandemi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra