Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews – Pemprov Bali mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai dari 4 April 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat Bali di tengah proses pemulihan ekonomi. Dia berharap insentif dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
"Bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja,” katanya seperti dilansir bali.jpnn.com, Selasa (5/4/2022).
Ketentuan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 14/2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.
Lebih lanjut, Dewa menuturkan pergub dibuat sebagai bentuk pemahaman perekonomian Bali yang belum pulih betul, sehingga masyarakat masih merasakan beban yang berat.
“Jadi kami menyadari masyarakat yang belum bayar pajak bukan karena kesadaran mereka yang rendah, tetapi karena situasi ekonomi kita yang belum pulih benar,” tuturnya.
Dewa menyatakan kondisi perekonomian Bali yang belum sepenuhnya pulih membuat masyarakat tidak menjadikan pajak sebagai prioritas. Dia berharap pemutihan pajak tersebut dapat menstimulasi para pemilik kendaraan bermotor.
“Di penghujung tahun 2021 kontraksi ekonomi masih terjadi di Bali, walaupun tidak sebesar tahun 2020, tetapi ekonomi kita masih negatif. Saya harap tahun 2022 pergerakan sudah mulai ada sehingga ekonomi Bali bisa tumbuh dan positif lagi,” ujarnya.
Sampai dengan Februari 2022, terdapat 449.249 kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak dengan nilai total sekitar Rp223 miliar. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.