PROVINSI BALI

Berlaku Hingga 31 Agustus, Pemprov Adakan Program Pemutihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 April 2022 | 13:00 WIB
Berlaku Hingga 31 Agustus, Pemprov Adakan Program Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Pemprov Bali mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai dari 4 April 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat Bali di tengah proses pemulihan ekonomi. Dia berharap insentif dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

"Bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja,” katanya seperti dilansir bali.jpnn.com, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Ketentuan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 14/2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.

Lebih lanjut, Dewa menuturkan pergub dibuat sebagai bentuk pemahaman perekonomian Bali yang belum pulih betul, sehingga masyarakat masih merasakan beban yang berat.

“Jadi kami menyadari masyarakat yang belum bayar pajak bukan karena kesadaran mereka yang rendah, tetapi karena situasi ekonomi kita yang belum pulih benar,” tuturnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dewa menyatakan kondisi perekonomian Bali yang belum sepenuhnya pulih membuat masyarakat tidak menjadikan pajak sebagai prioritas. Dia berharap pemutihan pajak tersebut dapat menstimulasi para pemilik kendaraan bermotor.

“Di penghujung tahun 2021 kontraksi ekonomi masih terjadi di Bali, walaupun tidak sebesar tahun 2020, tetapi ekonomi kita masih negatif. Saya harap tahun 2022 pergerakan sudah mulai ada sehingga ekonomi Bali bisa tumbuh dan positif lagi,” ujarnya.

Sampai dengan Februari 2022, terdapat 449.249 kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak dengan nilai total sekitar Rp223 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?