KABUPATEN BINTAN

Berlaku Hingga 30 November, Program Pemutihan 11 Jenis Pajak Dimulai

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 September 2021 | 14:30 WIB
Berlaku Hingga 30 November, Program Pemutihan 11 Jenis Pajak Dimulai

Ilustrasi.

BANDAR SERI BENTAN, DDTCNews – Pemkab Bintan, Kepulauan Riau mengadakan program penghapusan sanksi denda atau pemutihan pajak atas 11 jenis pajak daerah yang berlaku hingga 30 November 2021.

Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan program pemutihan 11 jenis pajak daerah tersebut sudah diatur dalam SK Bupati Bintan No. 402/VIII/21. Dia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut.

"Ini semua berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran berlaku sampai dengan tanggal 30 November 2021 dengan syarat membayar piutang pokok pajak mulai dari periode 1995 hingga 2020," katanya, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Seperti dilansir klikwarta.com, 11 jenis pajak daerah tersebut antara lain pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB-P2, dan biaya perolehan atas tanah dan bangunan.

Roby menjelaskan penghapusan denda tersebut merupakan upaya pemkab meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat akibat situasi pandemi Covid 19. "Untuk itu, ayo manfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Selain itu, pemkab juga bekerjasama dengan Bank Riau Kepri dalam usaha mempermudah transaksi wajib pajak dengan melakukan digitalisasi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standart (QRIS) atau http://qris.bankriaukepri.co.id.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Fitur tersebut diklaim akan memudahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran nontunai melalui scan barcode karena bisa dilakukan dimanapun wajib pajak berada.

Pembayaran juga bisa dilakukan di Kantor Bapenda Kabupaten Bintan, Kantor Bank Riau Kepri dan e-channel seperti ATM atau M-Banking Bank Riau Kepri. Wajib pajak juga bisa membayar melalui Bukalapak, Tokopedia, Link Aja, Ovo, Indomaret, Alfamart, Billfazz dan GoPay.

"Kabupaten Bintan menjadi yang pertama dalam menerapkan fitur QRIS di Provinsi Kepulauan Riau dan ketiga untuk Provinsi Riau dan Kepri setelah Pemko Pekanbaru dan Kabupaten Siak. Harapannya hal ini akan memudahkan wajib pajak, " tutur Roby. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo