KABUPATEN BINTAN

Berlaku Hingga 30 November, Program Pemutihan 11 Jenis Pajak Dimulai

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 September 2021 | 14:30 WIB
Berlaku Hingga 30 November, Program Pemutihan 11 Jenis Pajak Dimulai

Ilustrasi.

BANDAR SERI BENTAN, DDTCNews – Pemkab Bintan, Kepulauan Riau mengadakan program penghapusan sanksi denda atau pemutihan pajak atas 11 jenis pajak daerah yang berlaku hingga 30 November 2021.

Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan program pemutihan 11 jenis pajak daerah tersebut sudah diatur dalam SK Bupati Bintan No. 402/VIII/21. Dia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut.

"Ini semua berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran berlaku sampai dengan tanggal 30 November 2021 dengan syarat membayar piutang pokok pajak mulai dari periode 1995 hingga 2020," katanya, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Seperti dilansir klikwarta.com, 11 jenis pajak daerah tersebut antara lain pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB-P2, dan biaya perolehan atas tanah dan bangunan.

Roby menjelaskan penghapusan denda tersebut merupakan upaya pemkab meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat akibat situasi pandemi Covid 19. "Untuk itu, ayo manfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Selain itu, pemkab juga bekerjasama dengan Bank Riau Kepri dalam usaha mempermudah transaksi wajib pajak dengan melakukan digitalisasi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standart (QRIS) atau http://qris.bankriaukepri.co.id.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Fitur tersebut diklaim akan memudahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran nontunai melalui scan barcode karena bisa dilakukan dimanapun wajib pajak berada.

Pembayaran juga bisa dilakukan di Kantor Bapenda Kabupaten Bintan, Kantor Bank Riau Kepri dan e-channel seperti ATM atau M-Banking Bank Riau Kepri. Wajib pajak juga bisa membayar melalui Bukalapak, Tokopedia, Link Aja, Ovo, Indomaret, Alfamart, Billfazz dan GoPay.

"Kabupaten Bintan menjadi yang pertama dalam menerapkan fitur QRIS di Provinsi Kepulauan Riau dan ketiga untuk Provinsi Riau dan Kepri setelah Pemko Pekanbaru dan Kabupaten Siak. Harapannya hal ini akan memudahkan wajib pajak, " tutur Roby. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?