JAKARTA, DDTCNews – Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 7/2021 yang mengatur tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri semasa pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 9 Februari 2021.
Ketua Satgas Doni Monardo menegaskan ketentuan perjalanan orang ini disusun dengan tujuan untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” katanya dalam SE tersebut dikutip dari Setkab, Selasa (9/2/2021).
Salah satu perjalanan yang diatur dalam surat edaran tersebut di antaranya untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota). Berikut persyaratan dan ketentuan yang berlaku:
- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen/GeNose test bila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah;
- Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
- Pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
- Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen/GeNose test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
- Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat dan menggunakan moda kereta api, kendaraan pribadi diatur persyaratan dan ketentuan:
- Telah melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan;
- Untuk pembatasan perjalanan selama libur panjang dengan moda darat kendaraan pribadi dapat dilakukan manajemen lalu lintas, baik oleh pusat maupun daerah;
- Selama perjalanan dilaksanakan pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan ketat yang telah ditentukan;
- Pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L), TNI/Polri, Pemda, dan BUMN/ BUMD melarang aparatur sipil negara/pegawai, prajurit TNI, dan anggota Polri untuk melakukan perjalanannya selama libur panjang atau libur keagamaan;
- Pimpinan Perusahaan Swasta mengimbau karyawannya untuk menunda perjalanannya selama libur panjang atau libur keagamaan; dan
- Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum dan kendaraan pribadi, kecuali pelaku perjalanan udara dan laut yang wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia. (rig)