Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 185/2022, pemerintah resmi mengubah ketentuan mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor yang berlaku mulai hari ini, Selasa (10/1/2023).
PMK 185/2022 dirilis untuk menggantikan ketentuan mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor yang sebelumnya diatur dalam PMK 139/2007 s.t.t.d. PMK 225/2015. Perubahan dilakukan untuk menyederhanakan ketentuan pemeriksaan pabean.
"Untuk menyederhanakan ketentuan pemeriksaan pabean dan lebih meningkatkan kelancaran arus barang…PMK 139/PMK.04/2007 s.t.d.d. PMK 225/PMK.04/2015 perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan PMK 185/2022.
PMK 185/2022 menyatakan pemeriksaan pabean dilakukan terhadap barang impor meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
Pemeriksaan pabean dilakukan setelah importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) menyampaikan pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean dengan tujuan untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat.
Penelitian dokumen tersebut merupakan kegiatan yang dilakukan oleh sistem komputer pelayanan (SKP) dan/atau pejabat bea dan cukai yang bertugas sebagai pemeriksa dokumen untuk memastikan pemberitahuan pabeannya dibuat secara lengkap dan benar.
Penelitian dokumen oleh SKP meliputi kelengkapan dan kebenaran pengisian pemberitahuan pabean impor; dan pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan.
Sementara itu, pemeriksaan fisik barang dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik (PPF) dengan membuka kemasan barang dan/atau menggunakan alat pemindai.
Pemeriksaan dengan membuka kemasan dilakukan dengan kehadiran PPF secara langsung di tempat pemeriksaan atau melalui media elektronik.
Pemeriksaan fisik barang melalui media elektronik dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pejabat bea cukai berdasarkan permohonan dari importir atau PPJK.
Sementara itu, pemeriksaan menggunakan alat pemindai dilakukan sebagai pengganti dan/atau sebelum pemeriksaan dengan membuka kemasan.
PMK 185/2022 juga mengatur pemeriksaan fisik dapat dilakukan penundaan, misalnya jika segel peti kemas rusak dan/atau telah terbuka dan/atau barang yang diperiksa memiliki sifat khusus sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan di TPS.
Selain itu, penundaan pemeriksaan fisik juga bisa dapat dilakukan apabila pemeriksaan fisik barang membutuhkan bantuan alat khusus yang belum tersedia di tempat pemeriksaan.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) saat ini telah melaksanakan rangkaian sosialisasi mengenai perubahan peraturan tersebut. Menurut Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi, importir akan akan diuntungkan karena prosesnya lebih cepat.
"Penggantian PMK tersebut juga bertujuan untuk lebih meningkatkan kelancaran arus barang serta mempercepat pelaksanaan pemeriksaan pabean di bidang impor," ujarnya dalam sosialisasi pekan lalu. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.