KOTA BANJARMASIN

Berlaku Hanya Bulan Ini! Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB-P2

Dian Kurniati | Rabu, 07 Desember 2022 | 11:30 WIB
Berlaku Hanya Bulan Ini! Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB-P2

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemkot Banjarmasin, Kalimantan Timur mulai menggelar program pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2022.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Hendro mengatakan pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan. Selain itu, ia berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Karena beban pajaknya semakin lama semakin membengkak, stimulus ini membantu wajib pajak untuk membayar pajaknya," katanya, dikutip pada Rabu (7/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Hendro menuturkan program pemutihan PBB-P2 diadakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin No. 146/2022. Program pemutihan hanya berlaku selama 1 bulan, yakni mulai dari 1 sampai dengan 31 Desember 2022.

Insentif yang diberikan meliputi pembebasan semua denda akibat keterlambatan membayar PBB. Selain itu, pemkot juga memberikan potongan pokok PBB-P2 sebesar 25% untuk tahun pajak 2019 hingga 2021.

Sementara itu, atas pokok PBB tahun pajak 2018 ke belakang, diberi diskon sebesar 50%. Adapun program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Dengan pembebasan denda, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

"Kami harapkan para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini," ujar Hendro seperti dikutip dari klikkalsel.com.

Hendro menambahkan pemkot juga berencana meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak yang menunggak PBB mulai 2023. BPKPAD bakal melibatkan kejaksaan negeri untuk mengoptimalkan penagihan pajak, bahkan hingga dilakukan penyitaan aset apabila diperlukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha