KOTA BANJARMASIN

Berlaku Hanya Bulan Ini! Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB-P2

Dian Kurniati | Rabu, 07 Desember 2022 | 11:30 WIB
Berlaku Hanya Bulan Ini! Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB-P2

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemkot Banjarmasin, Kalimantan Timur mulai menggelar program pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2022.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Hendro mengatakan pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan. Selain itu, ia berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Karena beban pajaknya semakin lama semakin membengkak, stimulus ini membantu wajib pajak untuk membayar pajaknya," katanya, dikutip pada Rabu (7/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hendro menuturkan program pemutihan PBB-P2 diadakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin No. 146/2022. Program pemutihan hanya berlaku selama 1 bulan, yakni mulai dari 1 sampai dengan 31 Desember 2022.

Insentif yang diberikan meliputi pembebasan semua denda akibat keterlambatan membayar PBB. Selain itu, pemkot juga memberikan potongan pokok PBB-P2 sebesar 25% untuk tahun pajak 2019 hingga 2021.

Sementara itu, atas pokok PBB tahun pajak 2018 ke belakang, diberi diskon sebesar 50%. Adapun program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Dengan pembebasan denda, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kami harapkan para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini," ujar Hendro seperti dikutip dari klikkalsel.com.

Hendro menambahkan pemkot juga berencana meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak yang menunggak PBB mulai 2023. BPKPAD bakal melibatkan kejaksaan negeri untuk mengoptimalkan penagihan pajak, bahkan hingga dilakukan penyitaan aset apabila diperlukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra