INSENTIF PAJAK

Berlaku 6 Bulan, PPN Rumah Ditanggung Pemerintah

Dian Kurniati | Senin, 01 Maret 2021 | 16:02 WIB
Berlaku 6 Bulan, PPN Rumah Ditanggung Pemerintah

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan dalam konferensi video, Senin (1/3/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan unit rumah tapak maupun rumah susun (rusun) untuk mendukung pemulihan sektor properti di tengah pandemi Covid-19.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.21/PMK.010/2021. Insentif berlaku selama 6 bulan dari Maret hingga Agustus 2021.

"Fasilitas yang diberikan terkait PPN ditanggung pemerintah (DTP)," katanya melalui konferensi video, Senin (1/3/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Airlangga mengatakan pemberian insentif PPN DTP akan mendorong daya beli masyarakat terhadap rumah yang pada akhirnya juga dapat berdampak pada pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, sektor properti termasuk yang mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.

Dia menyebut pertumbuhan sektor properti mengalami kontraksi 2,0% pada 2020. Sektor konstruksi bahkan minus 3,3%. Demikian pula pada jumlah pekerja di sektor property yang tercatat 9,1 juta pada akhir 2019, tetapi turun jadi 8,5 juta pada 2020.

Kontraksi sektor properti juga merembet pada industri yang berkaitan dengan properti. Kemenperin mencatat 174 industri ikutan pada sektor properti seperti baja, semen, cat, mebel, dan alat rumah tangga, serta 350 industri kecil terkait, seperti kasur, mebel, sapu, dan alat dapur.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 100% atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, serta 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?