INSENTIF PAJAK

Berlaku 6 Bulan, PPN Rumah Ditanggung Pemerintah

Dian Kurniati | Senin, 01 Maret 2021 | 16:02 WIB
Berlaku 6 Bulan, PPN Rumah Ditanggung Pemerintah

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan dalam konferensi video, Senin (1/3/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan unit rumah tapak maupun rumah susun (rusun) untuk mendukung pemulihan sektor properti di tengah pandemi Covid-19.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.21/PMK.010/2021. Insentif berlaku selama 6 bulan dari Maret hingga Agustus 2021.

"Fasilitas yang diberikan terkait PPN ditanggung pemerintah (DTP)," katanya melalui konferensi video, Senin (1/3/2021).

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Airlangga mengatakan pemberian insentif PPN DTP akan mendorong daya beli masyarakat terhadap rumah yang pada akhirnya juga dapat berdampak pada pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, sektor properti termasuk yang mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.

Dia menyebut pertumbuhan sektor properti mengalami kontraksi 2,0% pada 2020. Sektor konstruksi bahkan minus 3,3%. Demikian pula pada jumlah pekerja di sektor property yang tercatat 9,1 juta pada akhir 2019, tetapi turun jadi 8,5 juta pada 2020.

Kontraksi sektor properti juga merembet pada industri yang berkaitan dengan properti. Kemenperin mencatat 174 industri ikutan pada sektor properti seperti baja, semen, cat, mebel, dan alat rumah tangga, serta 350 industri kecil terkait, seperti kasur, mebel, sapu, dan alat dapur.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 100% atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, serta 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6