KABUPATEN NUNUKAN

Berkunjung ke Toko Eiger, Petugas Pajak Kumpulkan Data Omzet

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 April 2022 | 17:30 WIB
Berkunjung ke Toko Eiger, Petugas Pajak Kumpulkan Data Omzet

Suasana kegiatan pengumpulan data lapangan di salah satu toko Eiger di Pulau Nunukan. (foto: DJP)

NUNUKAN, DDTCNews - KP2KP Nunukan kembali mengadakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Kali ini, tim mendatangi salah satu toko waralaba Eiger di Pulau Nunukan pada 7 April 2022.

Pegawai KP2KP Nunukan Kadri mengatakan data yang diperoleh dari KPDL tersebut akan dijadikan dasar penggalian potensi KPP Pratama Tarakan. Dalam kunjungan tersebut, tim tidak bertemu pemilik toko, yaitu Mahendra Prayudhi Wijaya, tetapi bertemu dengan salah satu karyawannya.

Dalam kunjungannya ke toko Eiger, tim mengumpulkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika sudah memiliki disertai dengan tag lokasi dan perkiraan omzet dalam satu bulan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, tim KP2KP juga mengingatkan wajib pajak untuk menjalankan kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan mulai dari pendaftaran, penghitungan pajak, penyetoran, sampai dengan pelaporan SPT Tahunan.

“Nanti disampaikan juga kepada Bapak Mahendra, jangan lupa laporan pajaknya. Sebab, kalo tidak atau terlambat lapor bisa kena denda. Meski dendanya sedikit, tetapi tetap tercatat di sistem sebagai bentuk kepatuhan,” tuturnya dikutip dari laman resmi DJP, Senin (25/4/2022).

Selain itu, lanjut Kadri, tim juga menyosialisasikan ketentuan baru dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di antaranya pengusaha orang pribadi yang dalam setahun belum memperoleh omzet Rp500 juta, tidak perlu membayar pajak PP 23/2018.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketentuan mengenai KPDL diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan KPDL dan penjaminan kualitas data.

KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra