INSENTIF FISKAL

Berkolaborasi, DJP & BEI Dorong Perusahaan Melantai di Bursa

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2019 | 16:33 WIB
Berkolaborasi, DJP & BEI Dorong Perusahaan Melantai di Bursa

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam sosialisasi fasilitas pajak bagi perusahaan go public. (foto: Twitter DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mendorong perusahaan melantai di bursa. Deretan insentif kembali diangkat menjadi nilai jual.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan skema insentif sudah berlaku untuk perusahaan yang beralih menjadi emiten. Salah satunya adalah beban PPh badan yang lebih rendah.

“Salah satu insentif yang tersedia adalah pengurangan tarif pajak penghasilan dari 25% menjadi 20%. Untuk pajak, sejak 1994 kami sudah buat skema untuk dorong perusahaan go public,” katanya di Kantor Pusat DJP, Senin (29/4/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain beban PPh badan yang lebih rendah 5% dari tarif normal, terdapat juga insentif lain untuk perusahaan yang sudah melantai di bursa atau melakukan initial public offering (IPO). Ada fasilitas bagi pemegang saham yang saham perusahaannya tercatat sebagai emiten.

Fasilitas tersebut yakni pajak transaksi saham sebesar 0,1% dari nilai transaksi dan ditambah 0,5% dari nilai IPO bagi pemegang saham pendiri. Kemudian, tarif 0,1% dari nilai transaksi bagi pemegang saham lainnya. Fasilitas ini jauh lebIh rendah dari perusahaan yang tidak IPO, di mana penghasilan dari keuntungan saham dikenakan pajak berkisar antara 5%-30%.

Selain soal tarif, pelayanan untuk wajib pajak badan masuk bursa juga berbeda dengan WP badan umumnya. Seluruh emiten akan masuk dalam pelayanan KPP khusus untuk perusahaan masuk bursa. Dengan demikian, standar pelayanan perpajakan akan sama untuk semua wajib pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Hestu menambahkan saat ini setidaknya terdapat 27 perusahaan yang mulai persiapan untuk meluncurkan penawaran saham perdana kepada publik. Dengan demikian, jumlah emiten yang saat ini sejumlah 629 akan bertambah pasca pemilu.

“Di pipeline masih ada 27 perusahaan. Tampaknya pemilu tidak mengurangi minat perusahaan untuk masuk ke pasar modal,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra