KEBIJAKAN PEMERINTAH

Berkaca ke Sri Lanka, Sri Mulyani Tegaskan APBN Tidak Boleh 'Sakit'

Dian Kurniati | Senin, 26 September 2022 | 09:30 WIB
Berkaca ke Sri Lanka, Sri Mulyani Tegaskan APBN Tidak Boleh 'Sakit'

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Pembukaan Olimpiade APBN 2022. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah memiliki pekerjaan untuk terus menjaga kesehatan APBN.

Sri Mulyani mengatakan kesehatan APBN akan berpengaruh terhadap kondisi perekonomian negara. Misalnya, dalam situasi pandemi Covid-19 APBN telah bekerja keras sebagai countercyclical untuk menangani pandemi sekaligus melindungi ekonomi masyarakat.

"APBN untuk bisa melindungi, menjadi instrumen yang baik untuk negara, dia tidak boleh sakit. Dia harus sehat. Namun, kadang-kadang APBN kerjanya luar biasa keras, sama seperti sekarang ini," katanya di depan para pelajar dalam Pembukaan Olimpiade APBN 2022, dikutip pada Senin (26/9/2022).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Sri Mulyani mengatakan pemerintah dalam suasana pandemi menjadikan APBN sebagai instrumen untuk penanganan pasien, vaksinasi, memberi bantuan sosial, serta mendorong pemulihan dunia usaha. Ketika pandemi makin tertangani, dunia kini dihadapkan pada kenaikan tensi geopolitik sehingga menyebabkan kenaikan harga komoditas pangan dan energi.

Dia memaparkan dampak kenaikan harga pangan dan energi telah terjadi di semua negara di dunia. Misalnya soal energi, pilihan yang tersedia pun hanya 2, yakni menaikkan harga BBM mengikuti harga minyak dunia atau menjaga harga BBM dengan menambah subsidi melalui APBN.

Di Indonesia, Sri Mulyani menyebut pemerintah memilih mempertahankan harga BBM dengan menambah subsidi dan kompensasi menjadi Rp502,4 triliun. Hal itu dilakukan untuk melindungi daya beli masyarakat.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Namun ketika kebutuhan subsidi terus bertambah, pemerintah juga memutuskan menaikkan harga dan membatasi konsumsi BBM bersubsidi untuk menjaga kesinambungan fiskal.

Dia menambahkan setiap kebijakan soal harga BBM di Indonesia telah mempertimbangkan aspek keadilan bagi masyarakat. Di sisi lain, kebijakan juga disusun untuk menjaga kesehatan APBN.

"Kalau kamu lihat APBN sakit seperti di Sri Lanka, Pakistan, maka ekonominya ikut sakit, negaranya ikut sakit," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan