PMK 6/2022

Berita Acara Serah Terima Rumah Tak Didaftarkan, PPN Bakal Ditagih

Dian Kurniati | Selasa, 08 Februari 2022 | 15:30 WIB
Berita Acara Serah Terima Rumah Tak Didaftarkan, PPN Bakal Ditagih

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan unit rumah di salah satu perumahan di Maja, Lebak, Banten, Kamis (12/8/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/2022 menyebutkan berita acara serah terima rumah harus didaftarkan dalam aplikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat agar insentif PPN dapat dimanfaatkan.

Merujuk pada Pasal 3 PMK 6/2022, insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) diberikan atas rumah yang diserahterimakan paling lambat 30 September 2022.

Selanjutnya, pengusaha kena pajak (PKP) sebagai penjual juga harus mendaftarkan berita acara serah terima rumah tersebut pada aplikasi yang di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

"Berita acara serah terima...harus didaftarkan dalam aplikasi di kementerian…paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima," bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK 6/2022, Selasa (8/2/2022).

Berita acara serah terima rumah paling sedikit memuat enam hal. Pertama, nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pengusaha kena pajak penjual. Kedua, nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan (NIK) pembeli.

Ketiga, tanggal serah terima. Keempat, kode identifikasi rumah yang diserahterimakan. Kelima, pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan. Keenam, nomor berita acara serah terima.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Apabila berita acara serah terima rumah tidak didaftarkan dalam sistem aplikasi, PPN terutang tidak ditanggung pemerintah. Nanti, kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama dirjen pajak dapat menagih PPN terutang tersebut.

Untuk diketahuui, PMK 6/2022 mengatur perpanjangan pemberian insentif PPN rumah DTP hingga masa pajak September 2022. Pemerintah memberikan diskon PPN sebesar 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar.

Sementara itu, diskon 25% berlaku atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar. Adapun insentif berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dipindahtangankan kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Selanjutnya, penerima insentif merupakan wajib pajak orang pribadi, meliputi warga negara Indonesia yang NPWP atau NIK, dan warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan rumah.

PKP yang melakukan penyerahan properti wajib membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi insentif PPN. Faktur pajak harus diisi secara lengkap dan benar dengan memuat identitas pembeli berupa nama dan NPWP atau NIK, serta dilengkapi informasi kode identitas rumah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP