AMERIKA SERIKAT

Berisiko Merusak Negosiasi, Kanada Diminta Batalkan Pajak Digital 3%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Februari 2022 | 10:30 WIB
Berisiko Merusak Negosiasi, Kanada Diminta Batalkan Pajak Digital 3%

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (AS) meminta Pemerintah Kanada untuk tidak menerapkan pengenaan pajak layanan digital sebesar 3%.

Kantor Perwakilan Dagang AS mengatakan keputusan Pemerintah Kanada untuk menerapkan pajak layanan digital kurang tepat. Mereka menilai Kanada seharusnya lebih berfokus dalam pelaksanaan rencana multilateral OECD.

“Alih-alih mengejar tindakan sepihak yang berisiko merusak negosiasi yang sedang berlangsung. Ada baiknya Kanada fokus untuk terlibat secara konstruktif dalam negosiasi OECD multilateral,” kata Kantor Perwakilan Dagang AS, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti dilansir diginomica.com, Kanada berencana memungut pajak sebesar 3% atas pendapatan tertentu yang diperoleh oleh bisnis digital besar, terutama bisnis yang bergantung pada keterlibatan data dan kontribusi konten dari pengguna Kanada.

Kanada bukanlah satu-satunya negara yang menerapkan kebijakan semacam itu. Negara-negara lainnya seperti Inggris dan Australia juga telah membuat pengumuman serupa terkait dengan pemajakan atas layanan digital.

Namun, Inggris menyebut akan menghapus pajak layanan digitalnya setelah pendekatan multilateral OECD diterapkan. Adapun AS juga sempat menentang kebijakan tersebut karena akan menargetkan perusahaan teknologi terbesar dari negara tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

AS telah menyetujui sistem perantara OECD internasional yang akan diterapkan pada 2023. Untuk itu, AS meminta Kanada untuk meninggalkan rencananya dan menggandakan komitmennya untuk mengimplementasikan kesepakatan OECD.

Untuk diketahui, kesepakatan OECD yang dimaksud adalah proposal dua pilar yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan pajak global. Harapannya, perusahaan digital multinasional dapat membayar bagian pemajakan mereka secara adil. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra