AMERIKA SERIKAT

Berisiko Merusak Negosiasi, Kanada Diminta Batalkan Pajak Digital 3%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Februari 2022 | 10:30 WIB
Berisiko Merusak Negosiasi, Kanada Diminta Batalkan Pajak Digital 3%

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (AS) meminta Pemerintah Kanada untuk tidak menerapkan pengenaan pajak layanan digital sebesar 3%.

Kantor Perwakilan Dagang AS mengatakan keputusan Pemerintah Kanada untuk menerapkan pajak layanan digital kurang tepat. Mereka menilai Kanada seharusnya lebih berfokus dalam pelaksanaan rencana multilateral OECD.

“Alih-alih mengejar tindakan sepihak yang berisiko merusak negosiasi yang sedang berlangsung. Ada baiknya Kanada fokus untuk terlibat secara konstruktif dalam negosiasi OECD multilateral,” kata Kantor Perwakilan Dagang AS, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Seperti dilansir diginomica.com, Kanada berencana memungut pajak sebesar 3% atas pendapatan tertentu yang diperoleh oleh bisnis digital besar, terutama bisnis yang bergantung pada keterlibatan data dan kontribusi konten dari pengguna Kanada.

Kanada bukanlah satu-satunya negara yang menerapkan kebijakan semacam itu. Negara-negara lainnya seperti Inggris dan Australia juga telah membuat pengumuman serupa terkait dengan pemajakan atas layanan digital.

Namun, Inggris menyebut akan menghapus pajak layanan digitalnya setelah pendekatan multilateral OECD diterapkan. Adapun AS juga sempat menentang kebijakan tersebut karena akan menargetkan perusahaan teknologi terbesar dari negara tersebut.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

AS telah menyetujui sistem perantara OECD internasional yang akan diterapkan pada 2023. Untuk itu, AS meminta Kanada untuk meninggalkan rencananya dan menggandakan komitmennya untuk mengimplementasikan kesepakatan OECD.

Untuk diketahui, kesepakatan OECD yang dimaksud adalah proposal dua pilar yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan pajak global. Harapannya, perusahaan digital multinasional dapat membayar bagian pemajakan mereka secara adil. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN