PELAPORAN SPT

Beri Relaksasi Pelaporan SPT, Ini Harapan DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 April 2020 | 09:56 WIB
Beri Relaksasi Pelaporan SPT, Ini Harapan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan relaksasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) untuk orang pribadi dan badan dengan harapan penerimaan pajak dapat meningkat pada April 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan relaksasi penyampaian SPT tidak mengurangi esensi setoran ke kas negara. Oleh karena itu, setoran pajak berupa PPh Pasal 29 dapat meningkat jumlahnya pada akhir April 2020.

"Kami berharap WP baik OP maupun Badan segera menyampaikan SPT Tahunannya dengan melunasi PPh Pasal 29/Setoran Akhir," katanya Senin (20/4/2020).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Pria yang akrab di sapa Yoga ini menyebutkan setoran wajib pajak untuk PPh Pasal 29 memiliki efek penting bagi penerimaan pajak. Pasalnya, untuk tahun ini tenggat penyampaian SPT untuk OP dan Badan jatuh pada saat yang sama yakni 30 April 2020.

Adapun PPh Pasal 29 merupakan setoran pajak atas penghasilan dengan status kurang bayar sebagaimana tercantum dalam SPT Tahunan. Kewajiban PPh Pasal 29 ini muncul ketika pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak.

Oleh karena itu, kekurangan pajak yang terutang tersebut dibayarkan sebelum SPT Tahunan disampaikan. "Penerimaan pajak dari setoran akhir ini cukup material dan sangat penting untuk pembiayaan penanganan Covid-19," imbuhnya.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Seperti diketahui, Ditjen Pajak (DJP) memberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2019, baik bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi.

Hal ini disampaikan DJP dalam Siaran Pers No.SP-16/2020 berjudul ‘Relaksasi Penyampaian Dokumen Kelengkapan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019’ yang dipublikasikan pagi ini, Minggu (19/4/2020). Relaksasi diberikan untuk meringankan beban wajib pajak menyiapkan SPT tahunan di tengah adanya pandemi Covid-19.

“WP badan dan WP orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat 30 April 2020, namun dengan mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat tanggal 30 Juni 2020,” jelas DJP.

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Selanjutnya, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.02/PJ/2019 paling lambat tanggal 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.

Wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan. Namun, jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar dua persen per bulan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan