Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan relaksasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) untuk orang pribadi dan badan dengan harapan penerimaan pajak dapat meningkat pada April 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan relaksasi penyampaian SPT tidak mengurangi esensi setoran ke kas negara. Oleh karena itu, setoran pajak berupa PPh Pasal 29 dapat meningkat jumlahnya pada akhir April 2020.
"Kami berharap WP baik OP maupun Badan segera menyampaikan SPT Tahunannya dengan melunasi PPh Pasal 29/Setoran Akhir," katanya Senin (20/4/2020).
Pria yang akrab di sapa Yoga ini menyebutkan setoran wajib pajak untuk PPh Pasal 29 memiliki efek penting bagi penerimaan pajak. Pasalnya, untuk tahun ini tenggat penyampaian SPT untuk OP dan Badan jatuh pada saat yang sama yakni 30 April 2020.
Adapun PPh Pasal 29 merupakan setoran pajak atas penghasilan dengan status kurang bayar sebagaimana tercantum dalam SPT Tahunan. Kewajiban PPh Pasal 29 ini muncul ketika pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak.
Oleh karena itu, kekurangan pajak yang terutang tersebut dibayarkan sebelum SPT Tahunan disampaikan. "Penerimaan pajak dari setoran akhir ini cukup material dan sangat penting untuk pembiayaan penanganan Covid-19," imbuhnya.
Seperti diketahui, Ditjen Pajak (DJP) memberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2019, baik bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi.
Hal ini disampaikan DJP dalam Siaran Pers No.SP-16/2020 berjudul ‘Relaksasi Penyampaian Dokumen Kelengkapan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019’ yang dipublikasikan pagi ini, Minggu (19/4/2020). Relaksasi diberikan untuk meringankan beban wajib pajak menyiapkan SPT tahunan di tengah adanya pandemi Covid-19.
“WP badan dan WP orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat 30 April 2020, namun dengan mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat tanggal 30 Juni 2020,” jelas DJP.
Selanjutnya, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.02/PJ/2019 paling lambat tanggal 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.
Wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan. Namun, jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar dua persen per bulan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.