AFRIKA SELATAN

Beri Perlakuan yang Sama, Produk Vape Bakal Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Januari 2022 | 17:30 WIB
Beri Perlakuan yang Sama, Produk Vape Bakal Dipajaki

Ilustrasi. (foto: blacknote.com)

CAPE TOWN, DDTCNews – Pemerintah Afrika Selatan berencana mulai mengenakan pajak atas produk vape, baik yang mengandung nikotin maupun non-nikotin.

Departemen Keuangan telah mengajukan proposal tentang perpajakan atas electronic nicotine and non-nicotine delivery systems (ENDS). Tujuan pemajakan ini adalah untuk mereduksi penggunaan tembakau di kalangan muda.

“Di pasar (negara) lain, penggunaan vape di kalangan kaum muda terus tumbuh dan menimbulkan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap inisiasi merokok dan konsumsi tembakau kaum muda,” jelas departemen keuangan, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebagi informasi, ENDS adalah produk heterogen yang menggunakan koil bertenaga listrik untuk memanaskan dan mengubah cairan menjadi aerosol, yang dihirup oleh pengguna. Produk vape juga termasuk dalam golongan produk ini.

Pasar ENDS di Afrika Selatan masih dalam masa pertumbuhan. ENDS diperkenalkan sebagai produk pengurangan dampak buruk atau pengurangan risiko ketimbang produk tembakau tradisional. Namun, pemerintah tetap khawatir atas produk tersebut.

Seperti dilansir businesstech.co.za, Departemen Keuangan menyatakan kekhawatirannya perihal vape yang memiliki potensi merusak upaya pengendalian tembakau, termasuk merusak kesehatan warga secara umum.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Hingga ini, produk vape belum diatur di Afrika Selatan. Rokok elektrik juga tidak tercakup dalam UU Pengendalian Produk Tembakau. Pemerintah pun mengusulkan RUU Pengendalian Produk Tembakau dan Sistem Pengiriman Nikotin Elektronik sehingga mendapatkan perlakuan yang sama seperti rokok.

Departemen Keuangan telah mengindikasikan pajak akan dikenakan pada perangkat dan cairan yang digunakan di dalam vape. Jika tidak ada aral melintang, produk dengan konsentrasi nikotin yang lebih tinggi akan dikenakan pajak yang lebih tinggi pula. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja