AFRIKA SELATAN

Beri Perlakuan yang Sama, Produk Vape Bakal Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Januari 2022 | 17:30 WIB
Beri Perlakuan yang Sama, Produk Vape Bakal Dipajaki

Ilustrasi. (foto: blacknote.com)

CAPE TOWN, DDTCNews – Pemerintah Afrika Selatan berencana mulai mengenakan pajak atas produk vape, baik yang mengandung nikotin maupun non-nikotin.

Departemen Keuangan telah mengajukan proposal tentang perpajakan atas electronic nicotine and non-nicotine delivery systems (ENDS). Tujuan pemajakan ini adalah untuk mereduksi penggunaan tembakau di kalangan muda.

“Di pasar (negara) lain, penggunaan vape di kalangan kaum muda terus tumbuh dan menimbulkan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap inisiasi merokok dan konsumsi tembakau kaum muda,” jelas departemen keuangan, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagi informasi, ENDS adalah produk heterogen yang menggunakan koil bertenaga listrik untuk memanaskan dan mengubah cairan menjadi aerosol, yang dihirup oleh pengguna. Produk vape juga termasuk dalam golongan produk ini.

Pasar ENDS di Afrika Selatan masih dalam masa pertumbuhan. ENDS diperkenalkan sebagai produk pengurangan dampak buruk atau pengurangan risiko ketimbang produk tembakau tradisional. Namun, pemerintah tetap khawatir atas produk tersebut.

Seperti dilansir businesstech.co.za, Departemen Keuangan menyatakan kekhawatirannya perihal vape yang memiliki potensi merusak upaya pengendalian tembakau, termasuk merusak kesehatan warga secara umum.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hingga ini, produk vape belum diatur di Afrika Selatan. Rokok elektrik juga tidak tercakup dalam UU Pengendalian Produk Tembakau. Pemerintah pun mengusulkan RUU Pengendalian Produk Tembakau dan Sistem Pengiriman Nikotin Elektronik sehingga mendapatkan perlakuan yang sama seperti rokok.

Departemen Keuangan telah mengindikasikan pajak akan dikenakan pada perangkat dan cairan yang digunakan di dalam vape. Jika tidak ada aral melintang, produk dengan konsentrasi nikotin yang lebih tinggi akan dikenakan pajak yang lebih tinggi pula. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra