KEBIJAKAN PAJAK

Beri Parcel ke Konsumen Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Mei 2023 | 14:30 WIB
Beri Parcel ke Konsumen Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut biaya entertainment berupa pemberian parcel kepada konsumen dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Jika pemberian parsel kepada konsumen merupakan bagian dari biaya entertainment maka biaya tersebut bisa menjadi pengurang penghasilan bruto.

“Biaya entertainment, representasi, jamuan, dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,” kata DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Minggu (7/5/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketentuan mengenai biaya entertainment dan sejenisnya tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya Entertainment dan Sejenisnya. Terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan agar biaya tersebut bisa menjadi pengurang penghasilan bruto.

Pertama, wajib pajak harus dapat membuktikan, biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).

Kedua, wajib pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti terlampir yang berisi:

  1. Nomor urut.
  2. Tanggal entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan.
  3. Nama tempat entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan, alamat entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan, jenis entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan, serta jumlah rupiah entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan.
  4. Relasi usaha yang diberikan entertainment dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi:
  • Nama
  • Posisi
  • Nama perusahaan
  • Jenis usaha.

Ketiga, apabila petugas pajak yang melakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap SPT tahun 1984 dan 1985 menemukan pos biaya entertainment dan sejenisnya maka kepada wajib pajak seyogyanya dimintakan daftar nominatif seperti tersebut di atas untuk membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut benar-benar telah dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?