Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Optimalisasi penerimaan pajak masih tetap dibutuhkan untuk mendanai pembangunan, termasuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.
Assistant Manager DDTC Fiscal Research Awwaliatul Mukarromah mengatakan meskipun memberikan sejumlah relaksasi atau insentif, upaya pengamanan penerimaan pajak sangat penting mengingat mayoritas pendapatan negara berasal dari pos tersebut.
“Beberapa upaya yang perlu dioptimalkan antara lain peningkatan kepatuhan wajib pajak masyarakat, pemajakan atas aktivitas ekonomi digital, serta berbagai kemudahan dan terobosan administrasi pajak,” ujarnya, Rabu (17/2/2021).
Terkait dengan kepatuhan wajib pajak, salah satu pos penerimaan pajak yang kontribusinya masih tergolong rendah tapi berpotensi untuk terus tumbuh adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 orang pribadi. Pos penerimaan ini umumnya berasal dari golongan menengah ke atas dan orang kaya (high net worth individual/HNWI).
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan PPh OP satu-satunya yang tumbuh positif pada 2020. Penerimaan tumbuh 3,22%. Namun, pertumbuhan ini jauh lebih lambat dibandingkan kinerja tahun lalu 19,06%. Simak ‘Penerimaan Semua Jenis Pajak pada 2020 Minus, Kecuali Ini’.
“Selain dapat menjadi salah satu sumber penerimaan pajak yang bisa diandalkan, peningkatan kepatuhan wajib pajak kaya berpotensi menurunkan ketimpangan (gini ratio) di Indonesia yang berdasarkan data BPS makin melebar akibat pandemi Covid-19,” kata Awwaliatul.
Sementara dari sisi insentif pajak, pemerintah harus memastikan berbagai program yang diluncurkan dapat efektif dan tepat sasaran untuk mendorong pertumbuhan dunia usaha, termasuk UMKM. Hal ini pada gilirannya akan meningkatkan daya beli masyarakat.
“Peningkatan alokasi insentif untuk dunia usaha juga menunjukkan pajak terus hadir dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih,” imbuhnya.
Dia berpendapat komitmen dukungan pemerintah juga diberikan tidak hanya bagi kalangan wajib pajak tertentu. Hal ini ditunjukkan dengan berbagai sektor yang eligible atas berbagai insentif pajak tersebut.
“Oleh karena itu, kita perlu menyambut uluran tangan dari pemerintah dengan perspektit positif. Permohonan pengajuan insentif pajak juga bisa dilakukan secara online, mudah, dan berkepastian,” kata Awwaliatul. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.