KEBIJAKAN FISKAL

Beri Insentif Pajak, Optimalisasi Penerimaan Tetap Harus Jalan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Februari 2021 | 09:15 WIB
Beri Insentif Pajak, Optimalisasi Penerimaan Tetap Harus Jalan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Optimalisasi penerimaan pajak masih tetap dibutuhkan untuk mendanai pembangunan, termasuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Assistant Manager DDTC Fiscal Research Awwaliatul Mukarromah mengatakan meskipun memberikan sejumlah relaksasi atau insentif, upaya pengamanan penerimaan pajak sangat penting mengingat mayoritas pendapatan negara berasal dari pos tersebut.

“Beberapa upaya yang perlu dioptimalkan antara lain peningkatan kepatuhan wajib pajak masyarakat, pemajakan atas aktivitas ekonomi digital, serta berbagai kemudahan dan terobosan administrasi pajak,” ujarnya, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terkait dengan kepatuhan wajib pajak, salah satu pos penerimaan pajak yang kontribusinya masih tergolong rendah tapi berpotensi untuk terus tumbuh adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 orang pribadi. Pos penerimaan ini umumnya berasal dari golongan menengah ke atas dan orang kaya (high net worth individual/HNWI).

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan PPh OP satu-satunya yang tumbuh positif pada 2020. Penerimaan tumbuh 3,22%. Namun, pertumbuhan ini jauh lebih lambat dibandingkan kinerja tahun lalu 19,06%. Simak ‘Penerimaan Semua Jenis Pajak pada 2020 Minus, Kecuali Ini’.

“Selain dapat menjadi salah satu sumber penerimaan pajak yang bisa diandalkan, peningkatan kepatuhan wajib pajak kaya berpotensi menurunkan ketimpangan (gini ratio) di Indonesia yang berdasarkan data BPS makin melebar akibat pandemi Covid-19,” kata Awwaliatul.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Sementara dari sisi insentif pajak, pemerintah harus memastikan berbagai program yang diluncurkan dapat efektif dan tepat sasaran untuk mendorong pertumbuhan dunia usaha, termasuk UMKM. Hal ini pada gilirannya akan meningkatkan daya beli masyarakat.

“Peningkatan alokasi insentif untuk dunia usaha juga menunjukkan pajak terus hadir dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih,” imbuhnya.

Dia berpendapat komitmen dukungan pemerintah juga diberikan tidak hanya bagi kalangan wajib pajak tertentu. Hal ini ditunjukkan dengan berbagai sektor yang eligible atas berbagai insentif pajak tersebut.

“Oleh karena itu, kita perlu menyambut uluran tangan dari pemerintah dengan perspektit positif. Permohonan pengajuan insentif pajak juga bisa dilakukan secara online, mudah, dan berkepastian,” kata Awwaliatul. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?