KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB
Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Ilustrasi. Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal terbit bersamaan dengan peraturan kepala otorita IKN tentang sektor penerima insentif pajak di IKN.

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Purwitohadi mengatakan kedua regulasi perlu terbit bersamaan sehingga fasilitas pajak dapat segera diberikan kepada pelaku usaha yang menanamkan modal di IKN.

"Harus satu paket dengan peraturan dari OIKN. Harapannya, PMK dan peraturan kepala otorita IKN terbitnya bisa bareng," katanya, dikutip pada Minggu (3/12/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Bila PMK terbit lebih dahulu maka peraturan kepala otorita IKN yang memerinci KBLI penerima insentif belum tersedia. Alhasil, insentif pajak sebagaimana yang dijanjikan oleh pemerintah dalam PP 12/2023 tidak bisa diberikan.

"Tax holiday KBLI-nya nunggu peraturan IKN, vokasi nunggu juga. Kalau PMK sudah terbit, tetapi belum ada itu [peraturan kepala otorita IKN] sesungguhnya belum bisa jalan. Kami sedang upayakan ini bisa segera terbit," tutur Purwito.

Saat ini, lanjut Purwito, rancangan PMK mengenai insentif pajak di IKN tengah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sebagai informasi, wajib pajak badan dalam negeri yang berinvestasi di IKN berhak mendapatkan fasilitas tax holiday sepanjang nilai investasinya mencapai Rp10 miliar.

Fasilitas tax holiday diberikan bila wajib pajak dalam negeri melakukan penanaman modal di bidang infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.

Perincian dari bidang usaha tersebut diatur dalam peraturan kepala otorita IKN setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Selanjutnya, wajib pajak badan dalam negeri yang menggelar kegiatan vokasi di IKN mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto maksimal sebesar 250% dari total biaya vokasi. Perincian dari kegiatan vokasi akan ditetapkan oleh kepala otorita IKN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?