AGENDA PAJAK

Beri Edukasi Teman Tuli, DJP Gelar Pajak Berisyarat Secara Serentak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Desember 2022 | 13:55 WIB
Beri Edukasi Teman Tuli, DJP Gelar Pajak Berisyarat Secara Serentak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menggelar kegiatan Pajak Berisyarat secara serentak pada besok, Kamis (8/12/2022).

Kegiatan Pajak Berisyarat digelar untuk memberikan kesetaraan akses informasi sekaligus edukasi perpajakan kepada para penyandang disabilitas, khususnya teman tuli. Kegiatan ini serupa dengan Pajak Bertutur yang sudah rutin dilakukan tiap tahun.

Pajak Berisyarat pada tahun ini bertajuk Bakti Teman Tuli Membangun Negeri. Adapun kegiatan Pajak Berisyarat pertama kali diadakan pada 2021. Pada tahun lalu, otoritas pajak mengundang sebanyak 100 teman tuli ke kantor pusat DJP.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Mulai tahun ini, kegiatan Pajak Berisyarat di kembangkan ke wilayah-wilayah unit vertikal DJP. Acara yang digelar besok akan berlangsung secara serentak di kantor pusat serta 20 kantor wilayah di seluruh Indonesia.

Acara akan digelar mulai pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai. Bagi teman tuli yang ingin mengikuti kegiatan ini secara daring melalui Zoom dapat mengunjungi tautan bit.ly/PajakBerisyarat2022. DJP akan menggunakan metode penyampaian yang dikhususkan untuk teman tuli.

Sebagai informasi, sesuai dengan PER-12/PJ/2021, tujuan kegiatan edukasi perpajakan adalah untuk meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku masyarakat wajib pajak.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Dengan demikian, masyarakat wajib pajak dapat makin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya. Berdasarkan tujuan itu, sesuai dengan ketentuan PER-12/PJ/2021, kegiatan edukasi perpajakan terdiri atas 3 tema.

Pertama, meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan pajak. Kedua, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pajak. Ketiga, meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku.

Tema lain dan kegiatan edukasi yang diprioritaskan untuk mendorong program nasional di bidang perpajakan akan diatur lebih lanjut di dalam perencanaan kegiatan edukasi perpajakan. Perencanaan itu dikeluarkan secara periodik sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja