EDUKASI PAJAK

Beri Edukasi, DJP Sebut WP Bisa Undang Penyuluh Pajak Jadi Pembicara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Desember 2022 | 11:30 WIB
Beri Edukasi, DJP Sebut WP Bisa Undang Penyuluh Pajak Jadi Pembicara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat terkait dengan tugas-tugas yang dilakukan oleh penyuluh pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 58/2021, penyuluh pajak merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan perpajakan.

“Wajib pajak dapat mengundang penyuluh pajak menjadi pembicara, pembahas, atau moderator di acara atau kantor kamu lho,” sebut DJP dalam akun Instagram @DitjenPajakRI, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pertama, melaksanakan penyuluhan satu arah dan dua arah. Contoh pelaksanaan kegiatannya ialah melalui pelaksanaan kelas pajak, sosialisasi, bimbingan teknis, seminar, tax goes to campus, pajak bertutur, Instagram live, podcast, one on one dengan wajib pajak.

Kedua, melayani konsultasi perpajakan secara luring atau daring melalui helpdesk kantor pelayanan pajak, telepon, chat dan saluran lainnya yang disediakan oleh DJP. Ketiga, melakukan penelitian permohonan wajib pajak terkait dengan administrasi perpajakan.

Keempat, membuat materi edukasi perpajakan dalam bentuk video atau audio. Kelima, sebagai agen Kring Pajak 1500200 yang menjawab pertanyaan wajib pajak melalui live chat pajak.go.id, Twitter @kring_pajak atau saluran lain yang disediakan DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keenam, menyiapkan jawaban dan/atau tanggapan atas konsultasi perpajakan. Ketujuh, melakukan penyuluhan melalui pihak ketiga seperti relawan pajak, business development services, dan pajak bertutur.

Kedelapan, mendokumentasikan seluruh kegiatan penyuluhan dalam manajemen pelaksanaan kegiatan edukasi perpajakan (MPKP). (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra