EDUKASI PAJAK

Beri Edukasi, DJP Sebut WP Bisa Undang Penyuluh Pajak Jadi Pembicara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Desember 2022 | 11:30 WIB
Beri Edukasi, DJP Sebut WP Bisa Undang Penyuluh Pajak Jadi Pembicara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat terkait dengan tugas-tugas yang dilakukan oleh penyuluh pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 58/2021, penyuluh pajak merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan perpajakan.

“Wajib pajak dapat mengundang penyuluh pajak menjadi pembicara, pembahas, atau moderator di acara atau kantor kamu lho,” sebut DJP dalam akun Instagram @DitjenPajakRI, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pertama, melaksanakan penyuluhan satu arah dan dua arah. Contoh pelaksanaan kegiatannya ialah melalui pelaksanaan kelas pajak, sosialisasi, bimbingan teknis, seminar, tax goes to campus, pajak bertutur, Instagram live, podcast, one on one dengan wajib pajak.

Kedua, melayani konsultasi perpajakan secara luring atau daring melalui helpdesk kantor pelayanan pajak, telepon, chat dan saluran lainnya yang disediakan oleh DJP. Ketiga, melakukan penelitian permohonan wajib pajak terkait dengan administrasi perpajakan.

Keempat, membuat materi edukasi perpajakan dalam bentuk video atau audio. Kelima, sebagai agen Kring Pajak 1500200 yang menjawab pertanyaan wajib pajak melalui live chat pajak.go.id, Twitter @kring_pajak atau saluran lain yang disediakan DJP.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Keenam, menyiapkan jawaban dan/atau tanggapan atas konsultasi perpajakan. Ketujuh, melakukan penyuluhan melalui pihak ketiga seperti relawan pajak, business development services, dan pajak bertutur.

Kedelapan, mendokumentasikan seluruh kegiatan penyuluhan dalam manajemen pelaksanaan kegiatan edukasi perpajakan (MPKP). (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN