EDUKASI PAJAK

Beri Edukasi, DJP Sebut WP Bisa Undang Penyuluh Pajak Jadi Pembicara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Desember 2022 | 11:30 WIB
Beri Edukasi, DJP Sebut WP Bisa Undang Penyuluh Pajak Jadi Pembicara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat terkait dengan tugas-tugas yang dilakukan oleh penyuluh pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 58/2021, penyuluh pajak merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan perpajakan.

“Wajib pajak dapat mengundang penyuluh pajak menjadi pembicara, pembahas, atau moderator di acara atau kantor kamu lho,” sebut DJP dalam akun Instagram @DitjenPajakRI, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Pertama, melaksanakan penyuluhan satu arah dan dua arah. Contoh pelaksanaan kegiatannya ialah melalui pelaksanaan kelas pajak, sosialisasi, bimbingan teknis, seminar, tax goes to campus, pajak bertutur, Instagram live, podcast, one on one dengan wajib pajak.

Kedua, melayani konsultasi perpajakan secara luring atau daring melalui helpdesk kantor pelayanan pajak, telepon, chat dan saluran lainnya yang disediakan oleh DJP. Ketiga, melakukan penelitian permohonan wajib pajak terkait dengan administrasi perpajakan.

Keempat, membuat materi edukasi perpajakan dalam bentuk video atau audio. Kelima, sebagai agen Kring Pajak 1500200 yang menjawab pertanyaan wajib pajak melalui live chat pajak.go.id, Twitter @kring_pajak atau saluran lain yang disediakan DJP.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Keenam, menyiapkan jawaban dan/atau tanggapan atas konsultasi perpajakan. Ketujuh, melakukan penyuluhan melalui pihak ketiga seperti relawan pajak, business development services, dan pajak bertutur.

Kedelapan, mendokumentasikan seluruh kegiatan penyuluhan dalam manajemen pelaksanaan kegiatan edukasi perpajakan (MPKP). (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP