KOTA CIMAHI

Beri Diskon Pajak PBB, Penerimaan Pajak Mulai Moncer

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Juni 2020 | 12:54 WIB
Beri Diskon Pajak PBB, Penerimaan Pajak Mulai Moncer

Ilustrasi. (DDTCNews)

CIMAHI, DDTCNews—Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi, Jawa Barat mencatat pemberian insentif untuk pajak bumi dan bangunan pedesaan & perkotaan (PBB-P2) banyak dimanfaatkan oleh masyarakat.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kota Cimahi Lia Yuliati mengatakan penerimaan dari PBB-P2 selama masa insentif dalam dua pekan terakhir sudah mencapai Rp5,2 miliar.

"Meningkatnya penerimaan dari PBB-P2 belakangan ini menjadi salah satu bukti tingginya antusiasme masyarakat dalam membayar kewajibannya," katanya Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Untuk diketahui, Pemkot Cimahi memberikan insentif PBB-P2 kepada masyarakat secara selektif. Pengurangan beban PBB-P2 untuk ketetapan buku 1 yang nilainya tidak lebih dari Rp100.000 diberikan diskon hingga 100%.

Kemudian untuk ketetapan PBB-P2 buku 2-5 yang nilainya di atas Rp100.000 diberikan diskon sebesar 20% jika dibayar pada Juli 2020, diskon 10% untuk pembayaran di Agustus 2020 dan diskon 5% untuk pembayaran pada September 2020.

Tambahan penerimaan dalam dua pekan terakhir membuat total penerimaan PBB-P2 sejak awal tahun ini mencapai Rp9,2 miliar. Lia optimistis Bapenda dapat memenuhi target setoran pajak tahun ini sebesar Rp48 miliar.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Kalau melihat antusiasme masyarakat, Insya Allah tercapai," tutur Lia.

Tak ketinggalan, Pemkot Cimahi juga memberikan kemudahan pembayaran PBB-P2 dengan menyediakan sejumlah saluran elektronik. Warga bisa membayar tagihan PBB-P2 melalui jaringan perbankan, kantor pos, platform e-Commerce hingga gerai minimarket yang tersebar di wilayah Kota Cimahi.

Meski memberikan diskon pajak, Lia mengingatkan bahwa denda administrasi keterlambatan pembayaran PBB-P2 tidak dihapus. Apabila warga membayar pajak setelah jatuh tempo pada September 2020 maka wajib pajak akan dikenai denda 2% setiap bulan.

"Jatuh temponya itu akhir September. Tahun lalu, biasanya banyak yang bayarnya jelang jatuh tempo. Kalau bayar lebih dari jatuh tempo itu kena denda 2%. Kalau 2 bulan berarti 4%," ujarnya dilansir dari Jabar Ekspress. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra