KOTA CIMAHI

Beri Diskon Pajak PBB, Penerimaan Pajak Mulai Moncer

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Juni 2020 | 12:54 WIB
Beri Diskon Pajak PBB, Penerimaan Pajak Mulai Moncer

Ilustrasi. (DDTCNews)

CIMAHI, DDTCNews—Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi, Jawa Barat mencatat pemberian insentif untuk pajak bumi dan bangunan pedesaan & perkotaan (PBB-P2) banyak dimanfaatkan oleh masyarakat.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kota Cimahi Lia Yuliati mengatakan penerimaan dari PBB-P2 selama masa insentif dalam dua pekan terakhir sudah mencapai Rp5,2 miliar.

"Meningkatnya penerimaan dari PBB-P2 belakangan ini menjadi salah satu bukti tingginya antusiasme masyarakat dalam membayar kewajibannya," katanya Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Untuk diketahui, Pemkot Cimahi memberikan insentif PBB-P2 kepada masyarakat secara selektif. Pengurangan beban PBB-P2 untuk ketetapan buku 1 yang nilainya tidak lebih dari Rp100.000 diberikan diskon hingga 100%.

Kemudian untuk ketetapan PBB-P2 buku 2-5 yang nilainya di atas Rp100.000 diberikan diskon sebesar 20% jika dibayar pada Juli 2020, diskon 10% untuk pembayaran di Agustus 2020 dan diskon 5% untuk pembayaran pada September 2020.

Tambahan penerimaan dalam dua pekan terakhir membuat total penerimaan PBB-P2 sejak awal tahun ini mencapai Rp9,2 miliar. Lia optimistis Bapenda dapat memenuhi target setoran pajak tahun ini sebesar Rp48 miliar.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

"Kalau melihat antusiasme masyarakat, Insya Allah tercapai," tutur Lia.

Tak ketinggalan, Pemkot Cimahi juga memberikan kemudahan pembayaran PBB-P2 dengan menyediakan sejumlah saluran elektronik. Warga bisa membayar tagihan PBB-P2 melalui jaringan perbankan, kantor pos, platform e-Commerce hingga gerai minimarket yang tersebar di wilayah Kota Cimahi.

Meski memberikan diskon pajak, Lia mengingatkan bahwa denda administrasi keterlambatan pembayaran PBB-P2 tidak dihapus. Apabila warga membayar pajak setelah jatuh tempo pada September 2020 maka wajib pajak akan dikenai denda 2% setiap bulan.

"Jatuh temponya itu akhir September. Tahun lalu, biasanya banyak yang bayarnya jelang jatuh tempo. Kalau bayar lebih dari jatuh tempo itu kena denda 2%. Kalau 2 bulan berarti 4%," ujarnya dilansir dari Jabar Ekspress. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6