KOTA CIMAHI

Beri Diskon Pajak PBB, Penerimaan Pajak Mulai Moncer

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Juni 2020 | 12:54 WIB
Beri Diskon Pajak PBB, Penerimaan Pajak Mulai Moncer

Ilustrasi. (DDTCNews)

CIMAHI, DDTCNews—Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi, Jawa Barat mencatat pemberian insentif untuk pajak bumi dan bangunan pedesaan & perkotaan (PBB-P2) banyak dimanfaatkan oleh masyarakat.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kota Cimahi Lia Yuliati mengatakan penerimaan dari PBB-P2 selama masa insentif dalam dua pekan terakhir sudah mencapai Rp5,2 miliar.

"Meningkatnya penerimaan dari PBB-P2 belakangan ini menjadi salah satu bukti tingginya antusiasme masyarakat dalam membayar kewajibannya," katanya Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Untuk diketahui, Pemkot Cimahi memberikan insentif PBB-P2 kepada masyarakat secara selektif. Pengurangan beban PBB-P2 untuk ketetapan buku 1 yang nilainya tidak lebih dari Rp100.000 diberikan diskon hingga 100%.

Kemudian untuk ketetapan PBB-P2 buku 2-5 yang nilainya di atas Rp100.000 diberikan diskon sebesar 20% jika dibayar pada Juli 2020, diskon 10% untuk pembayaran di Agustus 2020 dan diskon 5% untuk pembayaran pada September 2020.

Tambahan penerimaan dalam dua pekan terakhir membuat total penerimaan PBB-P2 sejak awal tahun ini mencapai Rp9,2 miliar. Lia optimistis Bapenda dapat memenuhi target setoran pajak tahun ini sebesar Rp48 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Kalau melihat antusiasme masyarakat, Insya Allah tercapai," tutur Lia.

Tak ketinggalan, Pemkot Cimahi juga memberikan kemudahan pembayaran PBB-P2 dengan menyediakan sejumlah saluran elektronik. Warga bisa membayar tagihan PBB-P2 melalui jaringan perbankan, kantor pos, platform e-Commerce hingga gerai minimarket yang tersebar di wilayah Kota Cimahi.

Meski memberikan diskon pajak, Lia mengingatkan bahwa denda administrasi keterlambatan pembayaran PBB-P2 tidak dihapus. Apabila warga membayar pajak setelah jatuh tempo pada September 2020 maka wajib pajak akan dikenai denda 2% setiap bulan.

"Jatuh temponya itu akhir September. Tahun lalu, biasanya banyak yang bayarnya jelang jatuh tempo. Kalau bayar lebih dari jatuh tempo itu kena denda 2%. Kalau 2 bulan berarti 4%," ujarnya dilansir dari Jabar Ekspress. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN