Ilustrasi. (DDTCNews)
CIBINONG, DDTCNews—Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor meraup tambahan pendapatan sebesar Rp50 miliar seiring dengan diterapkannya diskon Pajak Bumi dan Bangunan-Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) sejak 1 Juli 2020.
"Dampak relaksasi pajak sekitar Rp50 miliar sejak 1 juli 2020," ujar Arif Rahman, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor dikutip Selasa (4/8/2020).
Arif menjelaskan tambahan pendapatan Rp50 miliar yang diperoleh tersebut didorong adanya diskon pembayaran PBB-P2 sebesar 10%. Diskon PBB juga menjadi salah satu upaya untuk mengurangi piutang PBB-P2 di Kabupaten Bogor.
Selain pemberian diskon PBB P2, Pemkab Bogor juga memperpanjang program penghapusan denda PBB-P2 pada periode yang bersamaan. Namun, penghapusan denda tersebut hanya berlaku untuk tagihan hingga 2019.
Payung hukum pemberian penghapusan denda PBB P2 di Kabupaten Bogor ini juga sudah diterbitkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) No. 38/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB.
Dalam Perbup tersebut diatur penghapusan sanksi administrasi baru diberikan secara otomatis melalui sistem informasi PBB-P2 apabila wajib pajak telah melakukan pembayaran pokok PBB-P2 pada tahun pajak berkenaan.
“Kami ada program penghapusan denda piutang PBB-P2 mulai 2019 ke bawah berlaku sampai 31 Agustus 2020," katanya dikutip dari validnews.
Arif berharap pemutihan denda PBB-P2 tersebut dapat merangsang para wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Hingga awal tahun 2020, Bappenda mencatat piutang PBB P2 berkisar pada angka Rp1,2 triliun. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.