KABUPATEN BOGOR

Beri Diskon Pajak PBB, Pemkab Ini Raup Rp50 Miliar Dalam Sebulan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Agustus 2020 | 12:08 WIB
Beri Diskon Pajak PBB, Pemkab Ini Raup Rp50 Miliar Dalam Sebulan

Ilustrasi. (DDTCNews)

CIBINONG, DDTCNews—Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor meraup tambahan pendapatan sebesar Rp50 miliar seiring dengan diterapkannya diskon Pajak Bumi dan Bangunan-Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) sejak 1 Juli 2020.

"Dampak relaksasi pajak sekitar Rp50 miliar sejak 1 juli 2020," ujar Arif Rahman, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor dikutip Selasa (4/8/2020).

Arif menjelaskan tambahan pendapatan Rp50 miliar yang diperoleh tersebut didorong adanya diskon pembayaran PBB-P2 sebesar 10%. Diskon PBB juga menjadi salah satu upaya untuk mengurangi piutang PBB-P2 di Kabupaten Bogor.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain pemberian diskon PBB P2, Pemkab Bogor juga memperpanjang program penghapusan denda PBB-P2 pada periode yang bersamaan. Namun, penghapusan denda tersebut hanya berlaku untuk tagihan hingga 2019.

Payung hukum pemberian penghapusan denda PBB P2 di Kabupaten Bogor ini juga sudah diterbitkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) No. 38/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB.

Dalam Perbup tersebut diatur penghapusan sanksi administrasi baru diberikan secara otomatis melalui sistem informasi PBB-P2 apabila wajib pajak telah melakukan pembayaran pokok PBB-P2 pada tahun pajak berkenaan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Kami ada program penghapusan denda piutang PBB-P2 mulai 2019 ke bawah berlaku sampai 31 Agustus 2020," katanya dikutip dari validnews.

Arif berharap pemutihan denda PBB-P2 tersebut dapat merangsang para wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Hingga awal tahun 2020, Bappenda mencatat piutang PBB P2 berkisar pada angka Rp1,2 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?