KABUPATEN BOGOR

Beri Diskon Pajak PBB, Pemkab Ini Raup Rp50 Miliar Dalam Sebulan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Agustus 2020 | 12:08 WIB
Beri Diskon Pajak PBB, Pemkab Ini Raup Rp50 Miliar Dalam Sebulan

Ilustrasi. (DDTCNews)

CIBINONG, DDTCNews—Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor meraup tambahan pendapatan sebesar Rp50 miliar seiring dengan diterapkannya diskon Pajak Bumi dan Bangunan-Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) sejak 1 Juli 2020.

"Dampak relaksasi pajak sekitar Rp50 miliar sejak 1 juli 2020," ujar Arif Rahman, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor dikutip Selasa (4/8/2020).

Arif menjelaskan tambahan pendapatan Rp50 miliar yang diperoleh tersebut didorong adanya diskon pembayaran PBB-P2 sebesar 10%. Diskon PBB juga menjadi salah satu upaya untuk mengurangi piutang PBB-P2 di Kabupaten Bogor.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Selain pemberian diskon PBB P2, Pemkab Bogor juga memperpanjang program penghapusan denda PBB-P2 pada periode yang bersamaan. Namun, penghapusan denda tersebut hanya berlaku untuk tagihan hingga 2019.

Payung hukum pemberian penghapusan denda PBB P2 di Kabupaten Bogor ini juga sudah diterbitkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) No. 38/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB.

Dalam Perbup tersebut diatur penghapusan sanksi administrasi baru diberikan secara otomatis melalui sistem informasi PBB-P2 apabila wajib pajak telah melakukan pembayaran pokok PBB-P2 pada tahun pajak berkenaan.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

“Kami ada program penghapusan denda piutang PBB-P2 mulai 2019 ke bawah berlaku sampai 31 Agustus 2020," katanya dikutip dari validnews.

Arif berharap pemutihan denda PBB-P2 tersebut dapat merangsang para wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Hingga awal tahun 2020, Bappenda mencatat piutang PBB P2 berkisar pada angka Rp1,2 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses