Ilustrasi.
DEPOK, DDTCNews - Seluruh ASN di Kota Depok, Jawa Barat diminta untuk segera melakukan validasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Menurut Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, ASN harus memberikan contoh kepada masyarakat dengan menjadi wajib pajak yang taat.
"Saya sampaikan ada perwakilan dari kantor pajak berharap para ASN bisa menjadi contoh bagi pembayaran taat pajak, seiring dengan akan digantinya NPWP dengan NIK," ujar Imam, dikutip Sabtu (14/1/2023).
Imam mengatakan saat ini NIK telah menjadi nomor identitas yang digunakan untuk pelaksanaan administrasi dari berbagai instansi, termasuk dalam hal perpajakan. "Untuk itu, mohon diverifikasi dan ke depan akan dijadikan sebagai nomor NPWP dari kita masing-masing," ujar Imam.
Untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP, wajib pajak cukup melakukannya melalui DJP Online tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Pertama-tama, wajib pajak perlu login ke DJP Online dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil.
Pada menu Profil, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera. Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat memasukkan NIK dalam kolom NIK/NPWP 16 digit.
Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus menekan Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nanti, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid.
Sesuai dengan PMK 112/2022, NIK bakal resmi digunakan sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024. Oleh karena itu, wajib pajak diminta untuk segera melakukan pemutakhiran. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.