KOTA DEPOK

Beri Contoh ke Warga, ASN Diminta Segera Validasi NIK sebagai NPWP

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 Januari 2023 | 08:30 WIB
Beri Contoh ke Warga, ASN Diminta Segera Validasi NIK sebagai NPWP

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Seluruh ASN di Kota Depok, Jawa Barat diminta untuk segera melakukan validasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Menurut Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, ASN harus memberikan contoh kepada masyarakat dengan menjadi wajib pajak yang taat.

"Saya sampaikan ada perwakilan dari kantor pajak berharap para ASN bisa menjadi contoh bagi pembayaran taat pajak, seiring dengan akan digantinya NPWP dengan NIK," ujar Imam, dikutip Sabtu (14/1/2023).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Imam mengatakan saat ini NIK telah menjadi nomor identitas yang digunakan untuk pelaksanaan administrasi dari berbagai instansi, termasuk dalam hal perpajakan. "Untuk itu, mohon diverifikasi dan ke depan akan dijadikan sebagai nomor NPWP dari kita masing-masing," ujar Imam.

Untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP, wajib pajak cukup melakukannya melalui DJP Online tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Pertama-tama, wajib pajak perlu login ke DJP Online dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Pada menu Profil, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera. Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat memasukkan NIK dalam kolom NIK/NPWP 16 digit.

Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus menekan Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nanti, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid.

Sesuai dengan PMK 112/2022, NIK bakal resmi digunakan sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024. Oleh karena itu, wajib pajak diminta untuk segera melakukan pemutakhiran. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global