ITALIA

Berhasil Raup Rp57 triliun, Program Ini Diterapkan Lagi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2016 | 10:04 WIB
Berhasil Raup Rp57 triliun, Program Ini Diterapkan Lagi

ROMA, DDTCNews – Parlemen Italia telah menyatakan persetujuan final atas program pengungkapan sukarela (voluntary disclosure program/VDP) yang diusulkan oleh pemerintah Italia beberapa waktu lalu, Kamis (24/11). Program tersebut siap diluncurkan kembali mulai awal 2017.

Seperti yang diumumkan dalam pembahasan rancangan anggaran keuangan tahun 2017, VDP ini dilakukan sebagai bagian dari penyederhanaan kebijakan fiskal yang dibuat oleh pemerintah serta keputusan administratif terkait dengan usulan anggaran keuangan 2017.

“Dibukanya kembali VDP yang diumumkan pada waktu yang sama dengan anggaran keuangan 2017 diharapkan dapat menghasilkan penerimaan pajak tambahan hingga €2,6 miliar (Rp37 triliun),” ungkap pernyataan yang tertuang dalam rancangan anggaran keuangan tersebut.

Baca Juga:
‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

Di bawah program yang akan dibuka sampai 31 Juli 2017 ni, wajib pajak diharuskan membayar sejumlah pajak atas aset yang dideklarasikannya. Kendati demikian, VDP ini tidak menghilangkan kewajiban wajib pajak untuk membayar sanksi.

“Wajib pajak hanya dapat mengurangi sanksi administrasi dan pidana tersebut,” ungkap pernyataan tersebut.

Dalam ketentuan baru, deklarasi tidak hanya ditujukan bagi aset yang berada di luar negeri saja, tapi juga untuk aset yang dimiliki di dalam negeri yang belum dilaporkan.

Baca Juga:
Bunga Bank Naik Terus, Italia Bakal Pungut Windfall Tax

Bagi wajib pajak yang telah mengikuti VDP pada 2015 tidak dapat berpartisipasi kembali dalam VDP yang akan dilaksankan mulai tahun depan untuk menyatakan kepemilikan asetnya yang belum dilaporkan di luar negeri. Kecuali jika mendeklarasikan aset yang berada di dalam negeri.

Sebagai tambahan informasi, seperti dilansir dalam tax-news.com, VDP sebelumnya yang telah berakhir pada 30 November 2015 berhasil mengumpulkan penerimaan hingga mencapai €4 miliar atau sekitar Rp57 triliun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?