KEES VAN RAAD:

‘Bergerak Cepat atau Peluang Akan Hilang’

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 April 2019 | 14:00 WIB
‘Bergerak Cepat atau Peluang Akan Hilang’

Kees van Raad. 

KOORDINASI pajak antarnegara turut membentuk arah perubahan lanskap pajak internasional. Perkembangan jaringan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), proses ratifikasi Multilateral Instrumen (MLI), implementasi Automatic Exchange of Information (AEoI), dan pencapaian konsensus pemajakan ekonomi digital menjadi bagian dari kerja sama yang melibatkan banyak negara.

Dalam konteks ini, strategi dan persiapan yang komprehensif dari pemerintah Indonesia sangat diperlukan agar dapat memaksimalkan manfaat dari koordinasi internasional tersebut. Untuk mengetahui lebih lanjut terkait topik ini, DDTCNews berkesempatan mewawancarai Kees van Raad, Profesor Bidang Hukum Perpajakan Internasional dari Universitas Leiden Belanda.

Berikut kutipan hasil wawancara yang dilakukan seusai seminar pajak internasional bertajuk ‘Tax Treaty and Domestic Tax Law’ di Kampus Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) Depok, Senin (22/4/2019).

Bagaimana Anda melihat posisi negara berkembang, khususnya Indonesia, dalam perkembangan koordinasi pajak internasional? Apakah cenderung diuntungkan?

Koordinasi pajak internasional terus berlangsung dan akan semakin intens ke depannya. Belum lama ini, saya berada di China dalam suatu forum yang membahas Belt and Road Initiative [sebuah proyek komersil dan infrastruktur yang menghubungkan Eurasia, Timur Tengah, dan Afrika]. Dalam forum itu, pemerintah berbagai negara, termasuk Indonesia, membahas aspek perpajakan yang akan menjadi perhatian investor dalam inisiatif tersebut. Mereka menjalin kerjasama dan berupaya mengoptimalkan kinerja administrasi pajak serta menjamin kepastian investor dari segi perpajakan.

Melihat hal ini, saya merasa keterlibatan berbagai negara dalam koordinasi pajak akan semakin meluas, termasuk Indonesia. Saya berharap dalam beberapa tahun ke depan, kerja keras yang dituangkan dalam berbagai forum internasional akan memberikan manfaat pada Indonesia.

Belum lama ini, Managing Director International Monetary Fund (IMF) Christine Lagarde mengungkapkan bahwa arsitektur pajak perusahaan internasional sudah ketinggalan zaman. Lagarde melihat koordinasi yang dihasilkan kurang mengatasi persoalan sebenarnya dan cenderung menguntungkan negara maju ketimbang negara berkembang. Bagaimana perspektif Anda?

Seperti yang kita tahu, selain menyoroti permasalahan perpajakan internasional yang ada, IMF juga memberikan opsi-opsi yang memungkinkan. Opsi-opsi alternatif yang ditawarkan IMF memang merupakan solusi-solusi yang baik. Akan tetapi, solusi-solusi tersebut cenderung memiliki tingkat kesulitan administrasi yang cukup tinggi sehingga sulit untuk diimplementasikan secara efektif, terutama bagi negara berkembang.

Selain itu, jika melihat konsep Common Consolidated Corporate Tax Base (CCCTB) sebagai salah satu contoh solusi alternatif yang dicanangkan oleh Uni Eropa, hal ini bisa saja menyelesaikan berbagai persoalan yang dimaksud oleh IMF. Namun, untuk mewujudkannya sangat sulit secara politik karena membutuhkan kesepakatan dari berbagai negara. Jadi, yang saya maksudkan, opsi-opsi alternatif memang secara konseptual bisa saja lebih baik, tapi secara politis sulit dilaksanakan.

Salah satu koordinasi pajak antarnegara yang penting adalah negosiasi P3B. Ada beberapa pandangan bahwa hasil negosiasi yang tercapai cenderung berat sebelah sehingga terdapat adanya “winner” dan “losser” dalam suatu P3B yang dihasilkan. Setujukah Anda dengan hal tersebut?

Pertama-tama, negara berkembang perlu mengerti bahwa negara-negara maju juga memiliki pandangan positif terhadap kepentingan negara berkembang. Sebagai contoh, Belanda memiliki 19 jaringan P3B dengan negara berkembang, yang menurut saya di dalamnya memberikan hasil yang baik bagi mereka. Hal yang terjadi justru ketika pemerintah Belanda mencoba menawarkan revisi P3B dengan 9 dari 19 negara tersebut untuk menghasilkan P3B yang lebih baik, mereka hingga kini tidak merespons tawaran yang diajukan.

Di sisi lain, ada MLI yang diinisiasi untuk melengkapi kekurangan P3B dalam mengatasi persoalan penghindaran pajak (non-double taxation). Menurut Anda, bagaimana hasilnya di masa mendatang?

Menurut saya hal ini akan menyelesaikan berbagai persoalan penting. Justru yang menjadi persoalan adalah seberapa cepat negara-negara mau meratifikasi instrumen ini, termasuk Indonesia. Saya menyadari hal ini membutuhkan waktu, tapi saya harap tidak akan terlalu lama. Ini karena bagi saya, semakin lama waktu yang terbuang maka semakin besar pula peluang yang hilang.

Jadi menurut Anda yang menjadi persoalan sebenarnya adalah lambatnya proses ratifikasi MLI tersebut?

Tepat sekali. Pemerintah harus secepatnya mengambil aksi.

Terkait dengan konsep Beneficial Ownership (BO), menurut Anda, apakah BO masih diperlukan dalam P3B? Ini mengingat ada dua fitur serupa untuk mencegah praktik penyalahgunaan MLI yang diakomodasi dalam MLI yakni Principal Purpose Test (PPT) dan Limitation on Benefit (LOB).

Bagi saya, penerapan aturan BO cenderung lebih sederhana ketimbang PPT dan LOB. Kasus-kasus sederhana, seperti permasalahan yang sebatas pada aspek penentuan siapa pemilik manfaat sebenarnya dari suatu penghasilan yang dihasilkan dari skema transaksi antar negara dapat diselesaikan dengan tes BO.

Namun, praktik penyalahgunaan P3B sering lebih rumit dari itu dan membutuhkan analisis yang lebih luas. Dalam hal ini, PPT dan LOB dapat menjadi fitur yang membantu. Jadi, saya rasa konsep BO tetap diperlukan sebagai ‘senjata sederhana’ untuk menyelesaikan persoalan yang sederhana pula. Sementara, PPT dan LOB dapat digunakan sebagai ‘senjata berat’ untuk menyelesaikan persoalan yang lebih rumit.

Jadi, sebenarnya keduanya saling melengkapi?

Betul demikian.

Jadi, untuk memaksimalkan hasil yang dapat diperoleh dari koordinasi pajak internasional, bagaimana saran Anda bagi negara-negara berkembang?

Jadi saya kira persoalan yang dihadapi berbagai negara berkembang adalah kelambatan mereka dalam merespons peluang-peluang yang ada dari koordinasi pajak internasional. Kebanyakan dari mereka kurang terorganisasi untuk mengambil peluang secara cepat, cenderung menunggu dan lama memberikan jawaban. Mereka harus lebih baik dalam melihat peluang dan bergerak cepat untuk segera menyatakan posisi, atau peluang akan hilang. (Denny Vissaro & Kurniawan Agung Wicaksono)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:13 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

DJP: Implementasi Pilar 1 Butuh Komitmen AS dan China

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:00 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Pemerintah Ungkap 2 Agenda Penting soal Kerja Sama Pajak Internasional

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN