KEBIJAKAN BEA CUKAI

Berebut Investasi di Selat Malaka, PLB Jadi Senjata Baru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 April 2018 | 16:21 WIB
Berebut Investasi di Selat Malaka, PLB Jadi Senjata Baru

JAKARTA, DDTCNews - Selat Malaka merupakan salah satu urat nadi jalur logistik internasional. Namun, potensi yang luar biasa tersebut belum dioptimalkan oleh Indonesia.

Selama ini, Malaysia melalui Port Klang dan Singapura yang mendominasi lokasi transit angkutan barang yang melalui Selat Malaka. Kini, pemerintah Indonesia berbenah diri untuk lebih kompetitif menarik investasi dari Selat Malaka.

Sebelumnya, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menjadi senjata untuk menggenjot investasi di pesisir Sumatera. Kini, revitalisasi Pusat Logistik Berikat (PLB) disiapkan untuk meningkatkan nilai kompetitif Indonesia dalam menarik investasi.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sebelumnya PLB hanya bisa digunakan untuk penempatam bahan baku belum siap konsumsi. Setidaknya ada 8 penambahan komoditas yang masuk dalam PLB. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pusat Logistik Berikat sebagai penganti PMK Nomor 272 Tahun 2015.

Berdasarkan pasal 4 beleid tersebut, kini PLB bisa dimanfaatkan bagi barang-barang pendukung kegiatan industri besar, Industri Kecil Menengah (IKM), hub kargo udara, kegiatan belanja elektronik (e-commerce), barang jadi, bahan pokok, gudang terapung (floating storage), dan ekspor barang komoditas.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan perluasan jumlah manfaat PLB ini diharapkan bisa mengubah hub logistik barang yang selama ini berada di Singapura menjadi di Indonesia.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Ia mencontohkan, miras yang selama ini ditimbun distributor di Singapura bisa berpindah ke Indonesia. Selain komoditas konsumsi, komoditas timah asal Indonesia pun bisa langsung dijual di dalam negeri. Karena sebelumnya, aktivitas jual beli timah Indonesia dilakukan di bursa yang ada di Singapura.

"Dengan prinsip yang baru, begitu barang lokal masuk ke PLB, maka ini dianggap barang ekspor, sehingga transaksi berapa pun bursa komoditas di dalamnya," kata Heru, Senin (2/4).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN