KEBIJAKAN BEA CUKAI

Berebut Investasi di Selat Malaka, PLB Jadi Senjata Baru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 April 2018 | 16:21 WIB
Berebut Investasi di Selat Malaka, PLB Jadi Senjata Baru

JAKARTA, DDTCNews - Selat Malaka merupakan salah satu urat nadi jalur logistik internasional. Namun, potensi yang luar biasa tersebut belum dioptimalkan oleh Indonesia.

Selama ini, Malaysia melalui Port Klang dan Singapura yang mendominasi lokasi transit angkutan barang yang melalui Selat Malaka. Kini, pemerintah Indonesia berbenah diri untuk lebih kompetitif menarik investasi dari Selat Malaka.

Sebelumnya, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menjadi senjata untuk menggenjot investasi di pesisir Sumatera. Kini, revitalisasi Pusat Logistik Berikat (PLB) disiapkan untuk meningkatkan nilai kompetitif Indonesia dalam menarik investasi.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sebelumnya PLB hanya bisa digunakan untuk penempatam bahan baku belum siap konsumsi. Setidaknya ada 8 penambahan komoditas yang masuk dalam PLB. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pusat Logistik Berikat sebagai penganti PMK Nomor 272 Tahun 2015.

Berdasarkan pasal 4 beleid tersebut, kini PLB bisa dimanfaatkan bagi barang-barang pendukung kegiatan industri besar, Industri Kecil Menengah (IKM), hub kargo udara, kegiatan belanja elektronik (e-commerce), barang jadi, bahan pokok, gudang terapung (floating storage), dan ekspor barang komoditas.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan perluasan jumlah manfaat PLB ini diharapkan bisa mengubah hub logistik barang yang selama ini berada di Singapura menjadi di Indonesia.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Ia mencontohkan, miras yang selama ini ditimbun distributor di Singapura bisa berpindah ke Indonesia. Selain komoditas konsumsi, komoditas timah asal Indonesia pun bisa langsung dijual di dalam negeri. Karena sebelumnya, aktivitas jual beli timah Indonesia dilakukan di bursa yang ada di Singapura.

"Dengan prinsip yang baru, begitu barang lokal masuk ke PLB, maka ini dianggap barang ekspor, sehingga transaksi berapa pun bursa komoditas di dalamnya," kata Heru, Senin (2/4).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra