KEBIJAKAN PAJAK

Berbekal Data yang Diperoleh, DJP Uji Kepatuhan dan Awasi Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juli 2022 | 11:41 WIB
Berbekal Data yang Diperoleh, DJP Uji Kepatuhan dan Awasi Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) selalu melakukan pengujian kepatuhan dan pengawasan terhadap wajib pajak.

Selama ini, DJP sudah rutin mendapatkan data dan informasi dari berbagai pihak. Dengan data dan informasi tersebut, DJP menjalankan pengujian kepatuhan formal dan materiel wajib pajak. Selain itu, DJP juga melakukan pengawasan, termasuk pengawasan berbasis kewilayahan.

“Kegiatan pengujian kepatuhan dan pengawasan dilaksanakan terkait dengan pemungutan pajak di Indonesia yang didasarkan pada self-assessment system,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam siaran pers, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dengan self-assessment system, wajib pajak menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Kepatuhan materiel selama ini dilihat dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilakukan wajib pajak.

Apabila terdapat ketidaksesuaian antara data yang diperoleh DJP dengan SPT yang dilaporkan wajib pajak, otoritas akan menjalankan tindak lanjut. Adapun tidak lanjut dilakukan dengan surat imbauan atau permintaan penjelasan/klarifikasi. Tindak lanjut itu juga bisa sampai dengan pemeriksaan.

Kemudian, apabila data yang diperoleh menyatakan wajib pajak tersebut belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), DJP akan menyampaian imbauan agar mendaftarkan diri. DJP juga bisa menerbitkan NPWP secara jabatan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Seperti diberitakan sebelumnya, Neilmaldrin mengatakan pemerintah berupaya semaksimal mungkin mengumpulkan penerimaan dari semua subjek pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. DJP juga terus berupaya memperluas basis data perpajakan.

Salah satu sumber data dan informasi berasal dari 69 instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). Otoritas menerima data dari ILAP setiap bulan, setiap semester atau setiap tahun tergantung dari jenis data. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN