PEMERIKSAAN BPK

Berbagai Temuan BPK Soal Penanganan Covid-19 dan PEN 2020

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Juni 2021 | 09:13 WIB
Berbagai Temuan BPK Soal Penanganan Covid-19 dan PEN 2020

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020 dengan sejumlah temuan dalam program penanggulangan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.

Opini WTP merupakan konsolidasi hasil pemeriksaan atas 86 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan 1 laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN). Sebanyak 2 K/L mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan lainnya mendapatkan opini WTP.

"LKPP telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, sehingga opininya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," katanya dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Agung menjelaskan opini WTP juga dibarengi dengan sejumlah temuan terkait dengan permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Selain itu, ada juga temuan terkait dengan kelemahan sistem pengendalian intern.

BPK juga melakukan klasifikasi temuan berdasarkan program pemerintah yaitu temuan permasalahan untuk program penanggulangan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) dan temuan untuk program yang tidak terkait dengan pandemi dan PEN.

Terdapat enam temuan permasalahan pada program pemerintah penanggulangan pandemi dan PEN 2020. Pertama, pemerintah belum menyusun mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi dalam penyajian LKPP.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kedua, realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam penanganan pandemi dan PEN 2020 minimal senilai Rp1,69 triliun tidak sesuai ketentuan. Ketiga, temuan pada pengendalian dalam pelaksanaan belanja program pada 10 K/L sejumlah Rp9 triliun tidak memadai.

Keempat, penyaluran belanja subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) dan non-KUR dan belanja lain Kartu Prakerja belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program sehingga terdapat sisa dana kegiatan yang masih belum disalurkan senilai Rp6,77 triliun.

Kelima, realisasi pengeluaran pembiayaan tahun lalu sejumlah Rp28,75 triliun tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwa kebutuhan penerima akhir investasi.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Keenam, pemerintah belum selesai mengidentifikasi pengembalian belanja/pembiayaan penanganan pandemi dan PEN 2020 pada tahun anggaran 2021 sebagai sisa dana SBN PC-PEN Tahun 2020 dan kegiatan PC-PEN tahun lalu yang dilanjutkan di Tahun 2021.

"Atas permasalahan-permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN tahun mendatang, untuk ditindaklanjuti," tutur Agung. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?