KOTA SUKABUMI

Berbagai Program Pemkot Sukabumi dalam Optimalkan Pajak Daerah

Dian Kurniati | Kamis, 11 Mei 2023 | 17:00 WIB
Berbagai Program Pemkot Sukabumi dalam Optimalkan Pajak Daerah

Kinerja setoran pajak daerah Kota Sukabumi. 

SUKABUMI, DDTCNews – Pemkot Sukabumi, Jawa Barat terus berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah demi memastikan berbagai program pembangunan yang dicanangkan dapat berjalan mulus.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi Iskandar mengatakan penerimaan pajak sangat penting untuk merealisasikan program pembangunan di daerah. Untuk itu, pemkot terus menjalankan program ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.

"Indikator pemberdayaan pajak dalam pembangunan berkelanjutan di Kota Sukabumi dapat diukur berdasarkan tingkat kepatuhan wajib pajak," katanya dalam acara Webinar Nasional Taxartion 5, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Secara umum, lanjut Iskandar, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Sukabumi sudah 60%. Dalam periode 2020-2023, kinerja setoran pajak daerah mampu mencapai target, utamanya ditopang jenis pajak BPHTB, pajak penerangan jalan, pajak restoran, dan PBB-P2.

Meski demikian, sambungnya, upaya optimalisasi penerimaan pajak terus dilakukan seiring dengan kebutuhan pembangunan dan perbaikan pelayanan masyarakat di daerah.

Sebagai upaya ekstensifikasi pajak daerah, langkah yang dilaksanakan pemkot di antaranya pendataan dan pendaftaran wajib pajak daerah berbasis pemetaan digital, menyediakan pelayanan pajak daerah door to door, serta rekonsiliasi daftar sasaran pengawasan bersama dengan KPP Pratama.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Untuk strategi intensifikasi pajak daerah, langkah yang dilaksanakan di antaranya pengolahan basis data pajak daerah melalui aplikasi Pantas, pengendalian penerimaan melalui dashboard eksekutif, digitalisasi pendataan PBB, serta pengembangan saluran pembayaran pajak daerah memakai QRIS dan virtual account.

Saat ini, pemkot juga tengah menyiapkan beberapa peraturan untuk implementasi UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menurut Iskandar, penyesuaian ketentuan pajak daerah berdasarkan UU HKPD tersebut berpotensi meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Kami tengah memperbarui peraturan perundang-undangan yang ada sehingga tingkat kepastiannya makin tinggi," ujarnya.

Iskandar juga memastikan pajak daerah yang dihimpun akan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Misal, melalui pembangunan infrastruktur jalan serta penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan yang memadai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja