KOTA SUKABUMI

Berbagai Program Pemkot Sukabumi dalam Optimalkan Pajak Daerah

Dian Kurniati | Kamis, 11 Mei 2023 | 17:00 WIB
Berbagai Program Pemkot Sukabumi dalam Optimalkan Pajak Daerah

Kinerja setoran pajak daerah Kota Sukabumi. 

SUKABUMI, DDTCNews – Pemkot Sukabumi, Jawa Barat terus berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah demi memastikan berbagai program pembangunan yang dicanangkan dapat berjalan mulus.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi Iskandar mengatakan penerimaan pajak sangat penting untuk merealisasikan program pembangunan di daerah. Untuk itu, pemkot terus menjalankan program ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.

"Indikator pemberdayaan pajak dalam pembangunan berkelanjutan di Kota Sukabumi dapat diukur berdasarkan tingkat kepatuhan wajib pajak," katanya dalam acara Webinar Nasional Taxartion 5, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Secara umum, lanjut Iskandar, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Sukabumi sudah 60%. Dalam periode 2020-2023, kinerja setoran pajak daerah mampu mencapai target, utamanya ditopang jenis pajak BPHTB, pajak penerangan jalan, pajak restoran, dan PBB-P2.

Meski demikian, sambungnya, upaya optimalisasi penerimaan pajak terus dilakukan seiring dengan kebutuhan pembangunan dan perbaikan pelayanan masyarakat di daerah.

Sebagai upaya ekstensifikasi pajak daerah, langkah yang dilaksanakan pemkot di antaranya pendataan dan pendaftaran wajib pajak daerah berbasis pemetaan digital, menyediakan pelayanan pajak daerah door to door, serta rekonsiliasi daftar sasaran pengawasan bersama dengan KPP Pratama.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Untuk strategi intensifikasi pajak daerah, langkah yang dilaksanakan di antaranya pengolahan basis data pajak daerah melalui aplikasi Pantas, pengendalian penerimaan melalui dashboard eksekutif, digitalisasi pendataan PBB, serta pengembangan saluran pembayaran pajak daerah memakai QRIS dan virtual account.

Saat ini, pemkot juga tengah menyiapkan beberapa peraturan untuk implementasi UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menurut Iskandar, penyesuaian ketentuan pajak daerah berdasarkan UU HKPD tersebut berpotensi meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

"Kami tengah memperbarui peraturan perundang-undangan yang ada sehingga tingkat kepastiannya makin tinggi," ujarnya.

Iskandar juga memastikan pajak daerah yang dihimpun akan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Misal, melalui pembangunan infrastruktur jalan serta penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan yang memadai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha