KOTA SUKABUMI

Berbagai Program Pemkot Sukabumi dalam Optimalkan Pajak Daerah

Dian Kurniati | Kamis, 11 Mei 2023 | 17:00 WIB
Berbagai Program Pemkot Sukabumi dalam Optimalkan Pajak Daerah

Kinerja setoran pajak daerah Kota Sukabumi. 

SUKABUMI, DDTCNews – Pemkot Sukabumi, Jawa Barat terus berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah demi memastikan berbagai program pembangunan yang dicanangkan dapat berjalan mulus.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi Iskandar mengatakan penerimaan pajak sangat penting untuk merealisasikan program pembangunan di daerah. Untuk itu, pemkot terus menjalankan program ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.

"Indikator pemberdayaan pajak dalam pembangunan berkelanjutan di Kota Sukabumi dapat diukur berdasarkan tingkat kepatuhan wajib pajak," katanya dalam acara Webinar Nasional Taxartion 5, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara umum, lanjut Iskandar, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Sukabumi sudah 60%. Dalam periode 2020-2023, kinerja setoran pajak daerah mampu mencapai target, utamanya ditopang jenis pajak BPHTB, pajak penerangan jalan, pajak restoran, dan PBB-P2.

Meski demikian, sambungnya, upaya optimalisasi penerimaan pajak terus dilakukan seiring dengan kebutuhan pembangunan dan perbaikan pelayanan masyarakat di daerah.

Sebagai upaya ekstensifikasi pajak daerah, langkah yang dilaksanakan pemkot di antaranya pendataan dan pendaftaran wajib pajak daerah berbasis pemetaan digital, menyediakan pelayanan pajak daerah door to door, serta rekonsiliasi daftar sasaran pengawasan bersama dengan KPP Pratama.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk strategi intensifikasi pajak daerah, langkah yang dilaksanakan di antaranya pengolahan basis data pajak daerah melalui aplikasi Pantas, pengendalian penerimaan melalui dashboard eksekutif, digitalisasi pendataan PBB, serta pengembangan saluran pembayaran pajak daerah memakai QRIS dan virtual account.

Saat ini, pemkot juga tengah menyiapkan beberapa peraturan untuk implementasi UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menurut Iskandar, penyesuaian ketentuan pajak daerah berdasarkan UU HKPD tersebut berpotensi meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Kami tengah memperbarui peraturan perundang-undangan yang ada sehingga tingkat kepastiannya makin tinggi," ujarnya.

Iskandar juga memastikan pajak daerah yang dihimpun akan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Misal, melalui pembangunan infrastruktur jalan serta penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan yang memadai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra