BERITA PAJAK HARI INI

Berapa Sebenarnya Target Tax Amnesty?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Mei 2016 | 10:28 WIB
Berapa Sebenarnya Target Tax Amnesty?

JAKARTA, DDTCNews —Berita mengenai pematangan RUU tax amnesty tersebar di beberapa media cetak pagi ini Selasa (24/5). Kendati menunggu tarik ulur dari pemerintah, RUU tax amnesty masih memberikan harapan untuk mendatangkan penerimaan negara.

Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, alotnya pengesahan RUU ini dikarenakan perseteruan penetapan tarif tax amnesty. Tarif dan cara perhitungan uang tebusan tersebut masih dalam proses penggodokan.

Namun, dia yakin dengan skema tarif yang sudah ada, negara akan menerima tambahan pendapatan sekitar Rp180 triliun. Perhitungan itu ternyata berbeda dengan perhitungan versi Bank Indonesia (BI). Lantas, berapa sebenarnya target dana dari tax amnesty? Berikut ringkasan berita selengkapnya:

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru
  • ·Matangkan RUU Tax Amnesty

DPR melalui Komisi XI kembali melanjutkan pembahasan terkait dengan tax amnesty. Adapun, yang menjadi acara rapat hari ini, potensi penerimaan tax amnesty dan repatriasi modal.

  • Tax Amnesty Berpotensi Datangkan Rp180 Triliun

Estimasi pemerintah, dengan tarif 2% di dalam negeri dan 4% deklarasi di luar negeri bisa membawa sekitar Rp180 triliun. Asumsinya, potensi dana di luar negeri Rp 3.000 triliun-Rp4.000 triliun dan dalam negeri Rp1.000 triliun. Namun hitungan BI, tax amnesty hanya menyetor Rp53,4 triliun dari potensi dana Rp3.147 triliun.

  • Pemerintah Perlu Berbenah Untuk Tax Amnesty

Perihal tax amnesty, masih ada yang harus disiapkan oleh pemerintah secara teknis. Misalnya memastikan instrumen investasi penampunng, menjaga kerahasiaan data hingga siapa saja yang boleh menerbitkan instrumen. Jangan sampai pemainnya terlalu banyak, nanti lalu lintas devisanya sulit dikontrol. (Analisis Anton Gunawan – Kontan)

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Pemerintah Lelang 4 SUN

Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2016. Ditargetkan, dari lelang SUN ini akan didapat tambahan dana sebesar Rp12 triliun.

  • Kesempatan dalam Panama Papers

Banyak nama orang Indonesia dalam data panama papers, dianggap telah menguntungkan bagi pemerintah karena secara tidak langsung dapat memperkuat data base perpajakan di Indonesia.

  • DPR Bentuk Panja Utang

Komisi XI DPR membentuk panitia kerja (Panja) utang, tujuannya untuk mengevaluasi pengelolaan utang dan penerbitan surat utang pemerintah. Penja dibentuk kaarena utang pemerintah yang semakin besar.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • JK: Pajak Jangan Berburu di Kebun Binatang

Jusuf Kalla meminta agar teknologi informasi saat ini harus bisa mendorong aparat pajak untuk menemukan sumber penerimaan pajak baru. Menurut Kalla, tanpa adanya teknologi informasi, maka sulit untuk mencapai perpajakan yang adil. Bisa-bisa pengenaan pajak seperti berburu di kebun binatang, yang ditembak yang itu-itu saja.

  • Parlemen Yunani Setujui Naik Pajak

Demi memperbaiki struktur keuangan negara, anggota parlemen Yunani menyetujui kenaikan pajak, dana privatisasi baru, dan penjualan non performing loan. Pengetatan sistem keuangan Yunani tersebut disetujui demi mendapatkan dana bailout dan utang baru.

  • Yen Unggul Di Mata Dunia

Yen mampu mengungguli mata uang dunia lain meskipun data ekonomi Jepang cenderung beragam. Penguatan yen mendapatkan sokongan dari penurunan bursa saham. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?