BERITA PAJAK HARI INI

Berapa Sebenarnya Target Tax Amnesty?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Mei 2016 | 10:28 WIB
Berapa Sebenarnya Target Tax Amnesty?

JAKARTA, DDTCNews —Berita mengenai pematangan RUU tax amnesty tersebar di beberapa media cetak pagi ini Selasa (24/5). Kendati menunggu tarik ulur dari pemerintah, RUU tax amnesty masih memberikan harapan untuk mendatangkan penerimaan negara.

Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, alotnya pengesahan RUU ini dikarenakan perseteruan penetapan tarif tax amnesty. Tarif dan cara perhitungan uang tebusan tersebut masih dalam proses penggodokan.

Namun, dia yakin dengan skema tarif yang sudah ada, negara akan menerima tambahan pendapatan sekitar Rp180 triliun. Perhitungan itu ternyata berbeda dengan perhitungan versi Bank Indonesia (BI). Lantas, berapa sebenarnya target dana dari tax amnesty? Berikut ringkasan berita selengkapnya:

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • ·Matangkan RUU Tax Amnesty

DPR melalui Komisi XI kembali melanjutkan pembahasan terkait dengan tax amnesty. Adapun, yang menjadi acara rapat hari ini, potensi penerimaan tax amnesty dan repatriasi modal.

  • Tax Amnesty Berpotensi Datangkan Rp180 Triliun

Estimasi pemerintah, dengan tarif 2% di dalam negeri dan 4% deklarasi di luar negeri bisa membawa sekitar Rp180 triliun. Asumsinya, potensi dana di luar negeri Rp 3.000 triliun-Rp4.000 triliun dan dalam negeri Rp1.000 triliun. Namun hitungan BI, tax amnesty hanya menyetor Rp53,4 triliun dari potensi dana Rp3.147 triliun.

  • Pemerintah Perlu Berbenah Untuk Tax Amnesty

Perihal tax amnesty, masih ada yang harus disiapkan oleh pemerintah secara teknis. Misalnya memastikan instrumen investasi penampunng, menjaga kerahasiaan data hingga siapa saja yang boleh menerbitkan instrumen. Jangan sampai pemainnya terlalu banyak, nanti lalu lintas devisanya sulit dikontrol. (Analisis Anton Gunawan – Kontan)

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Pemerintah Lelang 4 SUN

Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2016. Ditargetkan, dari lelang SUN ini akan didapat tambahan dana sebesar Rp12 triliun.

  • Kesempatan dalam Panama Papers

Banyak nama orang Indonesia dalam data panama papers, dianggap telah menguntungkan bagi pemerintah karena secara tidak langsung dapat memperkuat data base perpajakan di Indonesia.

  • DPR Bentuk Panja Utang

Komisi XI DPR membentuk panitia kerja (Panja) utang, tujuannya untuk mengevaluasi pengelolaan utang dan penerbitan surat utang pemerintah. Penja dibentuk kaarena utang pemerintah yang semakin besar.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong
  • JK: Pajak Jangan Berburu di Kebun Binatang

Jusuf Kalla meminta agar teknologi informasi saat ini harus bisa mendorong aparat pajak untuk menemukan sumber penerimaan pajak baru. Menurut Kalla, tanpa adanya teknologi informasi, maka sulit untuk mencapai perpajakan yang adil. Bisa-bisa pengenaan pajak seperti berburu di kebun binatang, yang ditembak yang itu-itu saja.

  • Parlemen Yunani Setujui Naik Pajak

Demi memperbaiki struktur keuangan negara, anggota parlemen Yunani menyetujui kenaikan pajak, dana privatisasi baru, dan penjualan non performing loan. Pengetatan sistem keuangan Yunani tersebut disetujui demi mendapatkan dana bailout dan utang baru.

  • Yen Unggul Di Mata Dunia

Yen mampu mengungguli mata uang dunia lain meskipun data ekonomi Jepang cenderung beragam. Penguatan yen mendapatkan sokongan dari penurunan bursa saham. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN