KEBIJAKAN PAJAK

Berapa Lama DJP Urus Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan? Cek di Sini

Muhamad Wildan | Senin, 24 April 2023 | 14:00 WIB
Berapa Lama DJP Urus Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan? Cek di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang ingin menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dapat menyampaikan pemberitahuan tersebut pada hari ini, Senin (24/4/2023).

Meski hari ini merupakan hari libur, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dapat disampaikan kepada Ditjen Pajak (DJP) secara elektronik melalui fitur e-PSPT yang tersedia di DJP Online. Pemberitahuan akan diproses paling lama 7 hari kerja.

"Jangka waktu penyelesaian [adalah] paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap," tulis DJP dalam KEP-160/PJ/2022, dikutip pada Senin (24/4/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Mengingat hari libur dan cuti bersama ditetapkan mulai 19 April hingga 25 April 2023, permohonan perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak pada hari ini bakal diproses oleh DJP mulai hari Rabu tanggal 26 April 2023.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan harus dilengkapi dengan penghitungan pajak sementara, laporan keuangan sementara, dan surat setoran pajak (SSP) dalam hal terdapat kekurangan pembayaran.

Apabila SPT Tahunan yang diajukan perpanjangan ditandatangani kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Pada e-PSPT, perpanjangan SPT Tahunan disampaikan melalui menu Permohonan. Setelah itu, proses pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan bisa dipantau oleh wajib pajak melalui menu Monitoring.

Pada menu Monitoring , wajib pajak dapat mengetahui kapan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan didisposisi, diteliti, disetujui atau ditolak, dan kapan dokumen pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan telah dicetak.

Bila status pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sudah selesai, wajib pajak dapat mengunduh dokumen produk hukum perpanjangan SPT Tahunan pada menu Dashboard. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP