KEBIJAKAN PAJAK

Berapa Lama DJP Urus Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan? Cek di Sini

Muhamad Wildan | Senin, 24 April 2023 | 14:00 WIB
Berapa Lama DJP Urus Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan? Cek di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang ingin menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dapat menyampaikan pemberitahuan tersebut pada hari ini, Senin (24/4/2023).

Meski hari ini merupakan hari libur, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dapat disampaikan kepada Ditjen Pajak (DJP) secara elektronik melalui fitur e-PSPT yang tersedia di DJP Online. Pemberitahuan akan diproses paling lama 7 hari kerja.

"Jangka waktu penyelesaian [adalah] paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap," tulis DJP dalam KEP-160/PJ/2022, dikutip pada Senin (24/4/2023).

Baca Juga:
Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Mengingat hari libur dan cuti bersama ditetapkan mulai 19 April hingga 25 April 2023, permohonan perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak pada hari ini bakal diproses oleh DJP mulai hari Rabu tanggal 26 April 2023.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan harus dilengkapi dengan penghitungan pajak sementara, laporan keuangan sementara, dan surat setoran pajak (SSP) dalam hal terdapat kekurangan pembayaran.

Apabila SPT Tahunan yang diajukan perpanjangan ditandatangani kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Pada e-PSPT, perpanjangan SPT Tahunan disampaikan melalui menu Permohonan. Setelah itu, proses pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan bisa dipantau oleh wajib pajak melalui menu Monitoring.

Pada menu Monitoring , wajib pajak dapat mengetahui kapan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan didisposisi, diteliti, disetujui atau ditolak, dan kapan dokumen pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan telah dicetak.

Bila status pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sudah selesai, wajib pajak dapat mengunduh dokumen produk hukum perpanjangan SPT Tahunan pada menu Dashboard. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR