Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur ketentuan batasan jumlah nomor seri faktur pajak (NSFP) yang dapat diminta oleh pengusaha kena pajak (PKP) kepada Ditjen Pajak (DJP) melalui PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
Merujuk pada Pasal 15 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, NSFP diperoleh berdasarkan permintaan yang disampaikan oleh PKP secara elektronik melalui laman yang disediakan DJP atau langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.
“NSFP adalah nomor seri yang diberikan oleh DJP kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran faktur pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh DJP,” bunyi Pasal 1 ayat (18) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, dikutip pada Selasa (7/11/2023).
NSFP hanya diberikan kepada PKP yang telah memiliki kode aktivasi dan password sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) PER-3/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, memiliki akun PKP yang telah diaktivasi; dan telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.
Jumlah NSFP yang diberikan kepada PKP dibatasi. Untuk PKP yang baru dikukuhkan pada bulan diajukannya permintaan NSFP atau PKP yang belum pernah membuat dan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN, yaitu paling banyak 75 NSFP.
Sementara itu, untuk PKP yang sebelumnya telah membuat dan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN diberikan paling banyak 75 NSFP jika jumlah faktur pajak pada 3 Masa Pajak sebelumnya sama dengan atau kurang dari 75 faktur pajak.
Dalam hal jumlah faktur pajak pada 3 Masa Pajak sebelumnya lebih dari 75 faktur pajak maka NSFP yang diberikan maksimal 120% dari jumlah faktur pajak yang dibuat pada 3 Masa Pajak sebelumnya yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Meski begitu, batasan pemberian NSFP tersebut dapat dikecualikan jika kegiatan usaha PKP memang membutuhkan NSFP dengan jumlah tertentu. Terdapat 3 kriteria PKP yang dapat mengajukan NSFP dengan jumlah tertentu tersebut.
Pertama, PKP baru dikukuhkan sebagai PKP pada bulan diajukannya permintaan NSFP. Kedua, PKP telah melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang; dan/atau PKP mengalami peningkatan usaha. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.