RASIO PAJAK

Berambisi Jadi Anggota OECD, RI Targetkan Tax Ratio Cepat Tembus 12%

Dian Kurniati | Kamis, 25 Juli 2024 | 15:13 WIB
Berambisi Jadi Anggota OECD, RI Targetkan Tax Ratio Cepat Tembus 12%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berharap rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia segera mencapai 12%.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan peningkatan tax ratio menjadi salah satu perhatian pemerintah. Terlebih, Indonesia juga tengah menjalani proses aksesi menjadi anggota OECD.

"Tax ratio kan ditargetkan untuk dinaikan kembali ke 12%. Tentu kami harus kejar juga pendapatan yang lebih tinggi, dan salah satu yang juga dipersiapkan di Kementrian Keuangan adalah digitalisasi dengan coretax [system]," katanya, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:
Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Airlangga mengatakan digitalisasi melalui coretax administration system (CTAS) pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan tax ratio. Coretax system ini direncanakan mulai terimplementasi pada 2024.

Coretax system adalah sistem administrasi baru yang dikembangkan oleh DJP guna menggantikan sistem yang digunakan saat ini, SIDJP. Pengembangan coretax system dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018.

Ditjen Pajak (DJP) berencana menjalankan deployment atas coretax pada akhir 2024. Adapun saat ini, sedang dilaksanakan serangkaian system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT) terhadap coretax system.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Airlangga menyebut Indonesia dalam proses aksesi telah berkomitmen untuk patuh mengadopsi prinsip-prinsip OECD. Melalui pembahasan bersama DPR, peta jalan aksesi OECD juga bakal diadopsi diselaraskan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.

"Oleh karena itu, 3 tahun ke depan ini akan kami akselerasi," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja