RASIO PAJAK

Berambisi Jadi Anggota OECD, RI Targetkan Tax Ratio Cepat Tembus 12%

Dian Kurniati | Kamis, 25 Juli 2024 | 15:13 WIB
Berambisi Jadi Anggota OECD, RI Targetkan Tax Ratio Cepat Tembus 12%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berharap rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia segera mencapai 12%.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan peningkatan tax ratio menjadi salah satu perhatian pemerintah. Terlebih, Indonesia juga tengah menjalani proses aksesi menjadi anggota OECD.

"Tax ratio kan ditargetkan untuk dinaikan kembali ke 12%. Tentu kami harus kejar juga pendapatan yang lebih tinggi, dan salah satu yang juga dipersiapkan di Kementrian Keuangan adalah digitalisasi dengan coretax [system]," katanya, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Airlangga mengatakan digitalisasi melalui coretax administration system (CTAS) pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan tax ratio. Coretax system ini direncanakan mulai terimplementasi pada 2024.

Coretax system adalah sistem administrasi baru yang dikembangkan oleh DJP guna menggantikan sistem yang digunakan saat ini, SIDJP. Pengembangan coretax system dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018.

Ditjen Pajak (DJP) berencana menjalankan deployment atas coretax pada akhir 2024. Adapun saat ini, sedang dilaksanakan serangkaian system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT) terhadap coretax system.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Airlangga menyebut Indonesia dalam proses aksesi telah berkomitmen untuk patuh mengadopsi prinsip-prinsip OECD. Melalui pembahasan bersama DPR, peta jalan aksesi OECD juga bakal diadopsi diselaraskan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.

"Oleh karena itu, 3 tahun ke depan ini akan kami akselerasi," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak