Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berharap rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia segera mencapai 12%.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan peningkatan tax ratio menjadi salah satu perhatian pemerintah. Terlebih, Indonesia juga tengah menjalani proses aksesi menjadi anggota OECD.
"Tax ratio kan ditargetkan untuk dinaikan kembali ke 12%. Tentu kami harus kejar juga pendapatan yang lebih tinggi, dan salah satu yang juga dipersiapkan di Kementrian Keuangan adalah digitalisasi dengan coretax [system]," katanya, Kamis (25/7/2024).
Airlangga mengatakan digitalisasi melalui coretax administration system (CTAS) pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan tax ratio. Coretax system ini direncanakan mulai terimplementasi pada 2024.
Coretax system adalah sistem administrasi baru yang dikembangkan oleh DJP guna menggantikan sistem yang digunakan saat ini, SIDJP. Pengembangan coretax system dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018.
Ditjen Pajak (DJP) berencana menjalankan deployment atas coretax pada akhir 2024. Adapun saat ini, sedang dilaksanakan serangkaian system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT) terhadap coretax system.
Airlangga menyebut Indonesia dalam proses aksesi telah berkomitmen untuk patuh mengadopsi prinsip-prinsip OECD. Melalui pembahasan bersama DPR, peta jalan aksesi OECD juga bakal diadopsi diselaraskan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.
"Oleh karena itu, 3 tahun ke depan ini akan kami akselerasi," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.