RASIO PAJAK

Berambisi Jadi Anggota OECD, RI Targetkan Tax Ratio Cepat Tembus 12%

Dian Kurniati | Kamis, 25 Juli 2024 | 15:13 WIB
Berambisi Jadi Anggota OECD, RI Targetkan Tax Ratio Cepat Tembus 12%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berharap rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia segera mencapai 12%.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan peningkatan tax ratio menjadi salah satu perhatian pemerintah. Terlebih, Indonesia juga tengah menjalani proses aksesi menjadi anggota OECD.

"Tax ratio kan ditargetkan untuk dinaikan kembali ke 12%. Tentu kami harus kejar juga pendapatan yang lebih tinggi, dan salah satu yang juga dipersiapkan di Kementrian Keuangan adalah digitalisasi dengan coretax [system]," katanya, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:
Modernisasi Pelayanan Pajak, DJP Komitmen Optimalkan Coretax System

Airlangga mengatakan digitalisasi melalui coretax administration system (CTAS) pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan tax ratio. Coretax system ini direncanakan mulai terimplementasi pada 2024.

Coretax system adalah sistem administrasi baru yang dikembangkan oleh DJP guna menggantikan sistem yang digunakan saat ini, SIDJP. Pengembangan coretax system dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018.

Ditjen Pajak (DJP) berencana menjalankan deployment atas coretax pada akhir 2024. Adapun saat ini, sedang dilaksanakan serangkaian system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT) terhadap coretax system.

Baca Juga:
Alasan Coretax Tidak Diimplementasikan secara Bertahap, Ini Kata DJP

Airlangga menyebut Indonesia dalam proses aksesi telah berkomitmen untuk patuh mengadopsi prinsip-prinsip OECD. Melalui pembahasan bersama DPR, peta jalan aksesi OECD juga bakal diadopsi diselaraskan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.

"Oleh karena itu, 3 tahun ke depan ini akan kami akselerasi," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Alasan Coretax Tidak Diimplementasikan secara Bertahap, Ini Kata DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor