REFORMASI PERPAJAKAN

Beralih ke Digital, DJP Sebut Pengawasan Wajib Pajak Bisa Berkurang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Juli 2020 | 14:00 WIB
Beralih ke Digital, DJP Sebut Pengawasan Wajib Pajak Bisa Berkurang

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Catur Rini Widosari saat paparan dalam webinar bertajuk 'Babak Baru Pajak Digital', Rabu (22/7/2020)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) secara bertahap menggeser sebagian besar proses bisnis dari metode manual menjadi berbasis elektronik terutama setelah masuk periode pandemi Covid-19.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Catur Rini Widosari mengatakan dampak Covid-19 bagi otoritas pajak adalah semakin cepatnya transformasi proses bisnis DJP dengan basis aplikasi digital. Aspek ini berlaku pada pola pelayanan DJP kepada wajib pajak.

Tak hanya soal pelayanan, sistem yang berbasis digital dan terintegrasi juga dapat membuat pengawasan fiskus atau petugas pajak berkurang lantaran data wajib pajak sudah tersedia di dalam sistem.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Dengan digitalisasi maka pengawasan akan berkurang. Tugas DJP nantinya akan lebih fokus untuk memastikan wajib pajak tidak salah dalam melakukan kewajibannya," katanya dalam webinar bertajuk 'Babak Baru Pajak Digital', Rabu (22/7/2020).

Salah satu upaya digitalisasi pelayanan DJP adalah skema 3C yakni Click, Call dan Counter. Menurutnya, proses bisnis utama dalam pelayanan kepada wajib pajak sebagian besar sudah dilakukan melalui sistem DJP online dan layanan telepon langsung.

Pertemuan tatap muka atau counter praktis menjadi opsi terakhir yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak ketika hendak berhubungan dengan otoritas. Penerapan skema 3C, lanjut Catur, mendapat momentum akselerasi karena pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Hal ini tercermin dari kebijakan insentif pajak bagi WP yang terdampak Covid-19 yang keseluruhan alur administrasinya dilakukan secara daring di sistem DJP online. Skema 3C ini juga akan terus dikembangkan seiring dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax yang tengah dilakukan DJP.

"Strategi yang dilakukan DJP semua layanan pajak dengan sistem online, semua otomasi dan kita kolaborasi dengan banyak pihak. Secara bertahap pola layanan beralih dari manual dengan sistem 3C," ungkapnya.

Sementara itu, CEO PT Zahir Internasional Muhamad Ismail meyakini integrasi dan konektivitas sistem elektronik akan menjadi kunci keberhasilan DJP mengembangkan sistem pelayanan berbasis digital.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Dia berharap sektor swasta dapat ikut dilibatkan dalam integrasi dan konektivitas sistem DJP tersebut. Misal, memperluas kerja sama penyedia layanan keuangan atau akuntansi elektronik yang terintegrasi dengan sistem DJP.

"Saya lihat belum banyak sistem aplikasi akuntansi yang terintegrasi dengan DJP. Padahal ada peningkatan signifikan penggunaan aplikasi ini selama masa pandemi bagi perusahaan kecil sampai menengah," tutur Ismail. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Juli 2020 | 11:31 WIB

Betul ketika masyarakat Indonesia saat ini memiliki ketergantungan tinggi terhadap layanan belanja digital, dan potensi penerimaan negara bisa saja cukup besar dari sektor transaksi digital tersebut. Negara harus bisa melakukan indentifikasi atas jenis-jenis transaksi riil yang bisa dikenakan pajak, memberlakukan jenis pajak yang sesuai, memastikan masyarakat dan pelaku usaha memiliki informasi perpajakan yang sesuai, dan menjaga tingkat kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dengan pengawasan transaksi digital yang tentu tidak mudah.

23 Juli 2020 | 10:12 WIB

Sepertinya software akuntansi seperti Accurate Online juga sudah menjadi penyedia jasa aplikasi perpajakan yang sudah terdaftar di dirjen pajak..

22 Juli 2020 | 22:03 WIB

untuk mengurangi kemampuan pengawasan sebenarnya dapat ditanggulangi dengan inisiatif AR yang memiliki tugas melakukan pengawasan dan pengayoman kepada WP. Terdapat banyak media lain yang dapat digunakan seperti surat untuk bertanya, email untuk bertukar data maupun aplikasi zoom untuk video conference privat yang dapat memaksimalkan kinerja AR sehingga dapat melakukan pengawasan yang optimal. CMIIW #MariBicara

22 Juli 2020 | 22:02 WIB

untuk mengurangi kemampuan pengawasan sebenarnya dapat ditanggulangi dengan inisiatif AR yang memiliki tugas melakukan pengawasan dan pengayoman kepada WP. Terdapat banyak media lain yang dapat digunakan seperti surat untuk bertanya, email untuk bertukar data maupun aplikasi zoom untuk video conference privat yang dapat memaksimalkan kinerja AR sehingga dapat melakukan pengawasan yang optimal. CMIIW

22 Juli 2020 | 21:53 WIB

#MariBicara Upaya digitalisasi pembayaran pajak oleh DJP merupakan hal yang harus diapresiasi. Namun, selain mempermasalahkan potensi pengawasan yang berkurang, maka fokus pada upaya optimalisasi pengawasan pengisian data laporan pajak secara digital-mandiri. Hal itu dapat dilakukan dengan dibuat mekanisme verifikasi tersistem secara elektronik terhadap kebenaran data. Kemudian peningkatan kerjasama dengan lembaga lain yang memiliki basis data terkait transaksi maupun kegiatan usaha, untuk melakukan pertukaran data untuk kepentingan pajak. Dengan upaya tersebut, maka akurasi kebenaran data yang diunggah dapat lebih tinggi dan valid, dibanding hanya sebatas unggah saja.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?