INSENTIF PAJAK

Berakhir Bulan Ini, Menperin Minta Diskon Pajak Mobil Diperpanjang

Dian Kurniati | Minggu, 29 Agustus 2021 | 13:00 WIB
Berakhir Bulan Ini, Menperin Minta Diskon Pajak Mobil Diperpanjang

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/8/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta jangka waktu pemberian insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc diperpanjang dari yang seharusnya berakhir pada bulan ini.

Agus menilai insentif masih dibutuhkan untuk menjaga momentum pemulihan industri otomotif. Dia beralasan insentif yang selama ini berjalan cukup efektif mendorong masyarakat dalam membeli mobil sehingga dampaknya dirasakan industri otomotif.

"Saya sudah menandatangani surat kepada Menteri Keuangan untuk mengusulkan perpanjangan program PPnBM ditanggung pemerintah," katanya, dikutip pada Minggu (29/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Agus mengeklaim insentif PPnBM efektif memacu peningkatan penjualan mobil pada kuartal II/2021. Penjualan mobil pada kuartal II/2021 mencapai 206.440 unit atau melesat 759% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 24.040 unit.

Sementara itu, data Kementerian Keuangan mencatat, realisasi insentif PPnBM mobil telah terealisasi Rp1,43 triliun hingga pertengahan Agustus 2021. Terdapat enam pabrikan kendaraan bermotor yang memanfaatkan insentif tersebut.

Menurut Agus, perpanjangan periode insentif akan membuat dampak pemulihan sektor industri otomotif berjalan lebih cepat. Saat ini, terdapat 22 pabrikan kendaraan yang didukung 1.500 industri komponen dari tier 1, 2, dan 3 dengan lebih dari 1,5 juta pekerja.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Ini program yang sangat berhasil untuk menstimulus peningkatan penjualan mobil," ujarnya.

Insentif PPnBM mobil DTP 100% sebelumnya telah diperpanjang menjadi Juni-Agustus 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/2021. Memasuki September, potongan PPnBM DTP atas mobil berkapasitas 1.500 cc hanya 25%.

Secara keseluruhan, pemerintah mengelompokkan penerima insentif PPnBM DTP pada 4 jenis mobil yang diproduksi di dalam negeri. Pada dua jenis mobil berkapasitas hingga 1.500 cc, diperinci diskon 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Maret hingga Agustus 2021, serta diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sementara pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, insentifnya berupa diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Adapun pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Insentif diberikan dalam 2 tahap, yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra