INSENTIF PAJAK

Berakhir Bulan Ini, Menperin Minta Diskon Pajak Mobil Diperpanjang

Dian Kurniati | Minggu, 29 Agustus 2021 | 13:00 WIB
Berakhir Bulan Ini, Menperin Minta Diskon Pajak Mobil Diperpanjang

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/8/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta jangka waktu pemberian insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc diperpanjang dari yang seharusnya berakhir pada bulan ini.

Agus menilai insentif masih dibutuhkan untuk menjaga momentum pemulihan industri otomotif. Dia beralasan insentif yang selama ini berjalan cukup efektif mendorong masyarakat dalam membeli mobil sehingga dampaknya dirasakan industri otomotif.

"Saya sudah menandatangani surat kepada Menteri Keuangan untuk mengusulkan perpanjangan program PPnBM ditanggung pemerintah," katanya, dikutip pada Minggu (29/8/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Agus mengeklaim insentif PPnBM efektif memacu peningkatan penjualan mobil pada kuartal II/2021. Penjualan mobil pada kuartal II/2021 mencapai 206.440 unit atau melesat 759% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 24.040 unit.

Sementara itu, data Kementerian Keuangan mencatat, realisasi insentif PPnBM mobil telah terealisasi Rp1,43 triliun hingga pertengahan Agustus 2021. Terdapat enam pabrikan kendaraan bermotor yang memanfaatkan insentif tersebut.

Menurut Agus, perpanjangan periode insentif akan membuat dampak pemulihan sektor industri otomotif berjalan lebih cepat. Saat ini, terdapat 22 pabrikan kendaraan yang didukung 1.500 industri komponen dari tier 1, 2, dan 3 dengan lebih dari 1,5 juta pekerja.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Ini program yang sangat berhasil untuk menstimulus peningkatan penjualan mobil," ujarnya.

Insentif PPnBM mobil DTP 100% sebelumnya telah diperpanjang menjadi Juni-Agustus 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/2021. Memasuki September, potongan PPnBM DTP atas mobil berkapasitas 1.500 cc hanya 25%.

Secara keseluruhan, pemerintah mengelompokkan penerima insentif PPnBM DTP pada 4 jenis mobil yang diproduksi di dalam negeri. Pada dua jenis mobil berkapasitas hingga 1.500 cc, diperinci diskon 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Maret hingga Agustus 2021, serta diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sementara pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, insentifnya berupa diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Adapun pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Insentif diberikan dalam 2 tahap, yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN