KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beragam Fasilitas Kepabeanan, DJBC Ungkap Dampaknya ke Perekonomian

Dian Kurniati | Selasa, 07 Februari 2023 | 13:57 WIB
Beragam Fasilitas Kepabeanan, DJBC Ungkap Dampaknya ke Perekonomian

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemberian berbagai fasilitas kepabeanan terbukti efektif mendorong kegiatan ekonomi.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan, salah satunya, untuk membantu sektor industri agar mampu berkembang. Pasalnya, salah satu biaya besar dalam industri adalah ongkos logistik dan administrasi perpajakan.

"Sehingga dengan adanya insentif ini dapat mengurangi cash outflow perusahaan dan dapat dialokasikan untuk pengembangan usahanya," katanya, dikutip pada Selasa (7/2/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Nirwala mengatakan pemberian fasilitas kepabeanan memang bernilai signifikan dalam laporan belanja perpajakan 2021. Misalnya pada pembebasan bea masuk untuk impor barang dan bahan dalam rangka penanaman modal serta barang pembangunan industri pembangkit tenaga listrik, nilainya mencapai Rp2,99 triliun.

Meski demikian, lanjutnya, pemberian fasilitas ini telah membantu melonggarkan arus kas pelaku usaha sehingga mereka dapat menambah kapasitas produksi dan tenaga kerja.

Dia menjelaskan kegiatan ekonomi akan berjalan ketika sektor industri mampu tumbuh. Pada akhirnya, kondisi ini juga bakal berdampak positif terhadap penerimaan perpajakan seperti setoran PPh badan yang makin tinggi.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Kemudian, pemerintah juga memberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (DTP) untuk industri terdampak Covid-19, yang pada 2021 mencapai Rp324 miliar. Ketika itu, pasokan bahan baku dari luar negeri menipis sehingga harga di pasaran menjadi makin tinggi.

Nirwala menyebut bea masuk DTP menjadi salah satu instrumen buffer untuk mengurangi biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan bahan bakunya yang berasal dari impor.

"Pengurangan biaya ini mampu mendukung stabilitas perusahaan sehingga tetap dapat beroperasi dengan baik dan melindungi pekerja dari PHK," ujarnya.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Dia menambahkan fasilitas lain yang diberikan pemerintah yakni berupa kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Pemberian kedua fasilitas tersebut ditujukan mendorong ekspor nasional untuk barang jadi yang bahan baku atau penolongnya berasal dari impor.

Pada 2021, rasio ekspor terhadap impor fasilitas KITE cenderung positif dan masih di poin 4,39. Artinya, setiap Rp1 impor menjadi Rp4,39 ekspor. Jumlah tenaga kerja yang diserap oleh perusahaan penerima fasilitas KITE dan KITE IKM juga mencapai 333.210 orang dengan 95,5% di antaranya adalah tenaga kerja lokal.

Terakhir, nilai fasilitas yang diberikan kepada perusahaan KITE dan KITE IKM jika dibandingkan dengan nilai perpajakan yang diterima oleh negara adalah 10,88%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra