LEE BURNS:

'BEPS Baru Otak-Atik Bagian Pinggir'

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Mei 2017 | 16:03 WIB
'BEPS Baru Otak-Atik Bagian Pinggir'

Lee Burns (Foto: Scn/DDTCNews)

HIRUK pikuk rencana penerapan 15 Aksi Proyek Antipenggerusan Basis Pajak dan Pengalihan Laba (Base Erosion and Profit Shifting/ BEPS) masih terus bergema di berbagai negara. Ada banyak tantangan dan harapan, tetapi juga kritik sekaligus keraguan. Lalu bagaimana memahami hiruk-pikuk itu?

Untuk menggali lebih jauh persoalan tersebut, DDTCNews mewawancarai Lee Burns, profesor perbandingan hukum pajak internasional dari Universitas Sydney, Australia. Wawancara dilakukan di sela jeda satu seminar pajak internasional yang menampilkan dirinya di Universitas Indonesia, Depok, Kamis (4/5). Petikannya:

Sejauh ini, bagaimana Anda melihat penerapan Aksi BEPS di berbagai negara?

Untuk melihat penerapannya, saya kira terlebih dahulu kita harus memetakan ke-15 Aksi BEPS yang dirumuskan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) itu ke dalam dua isu besar, yaitu isu teknikal dan isu administratif.

Pada isu teknikal ada pemajakan transaksi digital (Aksi 1), arbitrase pajak antaryurisdiksi (Aksi 2), perusahaan yang dikendalikan entitas asing (Aksi 3), transaksi keuangan (Aksi 4), perjanjian pajak (Aksi 6), dan penghindaran status Badan Usaha Tetap (BUT) (Aksi 7).

Kemudian ada penentuan nilai tambah dalam masalah transfer pricing (Aksi 8-10), serta implementasi perjanjian pajak secara multilateral (Aksi 15). Nah, kecuali untuk sebagian Aksi 15, kita tahu tidak ada satupun hal baru pada isu-isu teknikal ini.

Pada isu administratif, ada resolusi sengketa (Aksi 14) dan akses informasi melalui kesepakatan bilateral/ multilateral atau unilateral seperti laporan negara per negara dan kewajiban keterbukaan informasi atas perencanaan pajak agresif (Aksi 5,12,13).

Menurut saya, pada isu teknikal, sejauh ini Aksi BEPS tidak terlalu berhasil diterapkan. Harus diakui, aksi-aksi teknikal tersebut tidak merefleksikan adanya pemikiran ulang yang mendasar mengenai aturan pajak internasional yang selama ini berlaku.

Memang, ada beberapa ukuran baru yang diperkenalkan, misalnya dalam base erosion, yaitu penetapan negara sumber pajak untuk entitas hibrid (Aksi 2), dan penggunaan laba sebelum bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi (EBITDA) sebagai basis pembiayaan pajak (Aksi 4).

Namun, harus dikatakan bahwa dua Aksi BEPS itu bukan merupakan rencana komprehensif yang bisa menyelesaikan base erosion. Inilah yang mungkin menjelaskan kenapa Inggris dan Australia misalnya, menempuh jalan sendiri-sendiri untuk menangani isu tersebut.

Inggris memberlakukan diverted profits tax untuk menangkal base erosion, sementara Australia memberlakukan peraturan antipenghindaran pajak untuk perusahaan multinasional. Dua aturan itu berbeda dan dirumuskan dengan pendekatan berbeda, padahal tujuannya sama.

Kalau bukan hal baru, lalu apa yang sebenarnya terjadi?

Jujur, yang terlihat dari 15 Aksi BEPS itu adalah ‘mengutak-atik bagian pinggir’ aturan dan norma pajak internasional saja, yang memang sudah lama dikritik. Aksi 1 tentang transaksi digital misalnya, datang tanpa solusi baru atau hanya melontarkan masalah yang sudah ada.

Begitu pula Aksi 6 yang akhirnya malah menunjukkan bahwa OECD setuju memunculkan pasal antipenyalahgunaan (treaty shopping) dalam perumusan perjanjian pajak. Kalau akhirnya cuma begitu, kenapa lama sekali OECD merumuskan rekomendasinya?

Kemudian Aksi 7 soal BUT. Aksi ini menunjukkan sejumlah kelemahan lama dalam definisi BUT. Tapi lagi-lagi, tidak terlihat adanya pemikiran ulang yang mendasar mengenai konsep BUT dalam konteks ekonomi digital, dalam konteks transaksi barang dan jasa secara digital.

Namun, meski hanya 'di pinggir' aturan dan norma pajak internasional, jelas ada ekspektasi besar terhadap 15 Aksi BEPS ini. Laporan BEPS 2013 kan sudah mengesankan bahwa hasil akhir Aksi BEPS adalah pendekatan yang menyeluruh terhadap aturan pajak internasional.

Jika isu teknikal belum terlalu berhasil, bagaimana dengan isu administratif?

Nah. isu administratif inilah yang perkembangannya melaju lebih cepat. Dari aspek akses informasi misalnya (Aksi 5,12,13), sudah terlihat perkembangan signifikan, terutama pada penerapan aturan kewajiban laporan negara per negara (Country by Country/ CbC).

Perlu diperhatikan laporan CbC ini dengan sendirinya akan menata ulang porsi dan alokasi global untuk pendapatan serta kewajiban pajak grup usaha multinasional, sekaligus memberi indikator baru untuk menentukan lokasi serta aktivitas ekonomi perusahaan di grup tersebut.

Tapi di sinilah risiko yang lain muncul. Boleh jadi, laporan CbC kelak akan memfasilitasi proses terbentuknya suatu formula baru pembagian lokasi dan aktivitas usaha secara global, yang hasilnya akan mengakhiri prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle).

Jadi, satu masalah selesai, muncul masalah yang lain ya?

Kemungkinan itu terbuka. Dan itulah sebabnya saya kira persoalan transfer pricing menjadi tantangan terbesar penerapan Aksi BEPS selain masalah penggerusan basis pajak. Kedua isu inilah yang paling kompleks, dengan perbedaan kepentingan antarnegara dan seterusnya.

Peraturan yang lama jelas perlu disesuaikan dengan perkembangan. Tapi dengan kompleksnya kedua isu tersebut, maka pertimbangannya harus matang dan mendalam. Ada banyak aspek yang perlu diperhitungkan, supaya peraturan itu nanti tidak kontraproduktif.

Kalau begitu, apakah OECD itu organisasi yang tepat untuk mengontrol Aksi BEPS?

OECD jelas punya beberapa kelemahan. OECD bukanlah organisasi internasional yang genuine. Anggotanya negara-negara maju saja, yang jelas tidak punya mandat dan kekuasaan untuk menentukan nasib atau kebijakan perpajakan negara-negara miskin dan berkembang.

Bahwa negara miskin dan berkembang juga punya kepentingan menerapkan Aksi BEPS, tetap saja kepentingan mereka itu tidak bisa dipersamakan dengan kepentingan negara maju. Itulah sebabnya muncul kritik bahwa Aksi BEPS ini lebih menguntungkan negara maju.

Tapi harus segera diakui, bahwa Aksi BEPS ini adalah koreksi untuk memperbaiki situasi. Karena itu, aksi BEPS ini sesuatu yang positif, yang bermanfaat. Kita tentu berharap Aksi BEPS ini bisa jadi awal perbaikan yang menyeluruh pada aturan dan norma pajak internasional.(Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:45 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS NIAS

Tax Center Universitas Nias Gelar Seminar Coretax dan Pembukuan UMKM

Kamis, 05 Desember 2024 | 15:00 WIB THE 12TH INDONESIA ANNUAL INTERNATIONAL TAX SEMINAR

IFA Indonesia Gelar Seminar Pajak Internasional, Hadirkan 22 Pembicara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?