KEBIJAKAN ENERGI

Beneficial Ownership Perusahaan Energi, ESDM Pakai Data NPWP dari DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 September 2023 | 11:35 WIB
Beneficial Ownership Perusahaan Energi, ESDM Pakai Data NPWP dari DJP

Sejumlah pekerja tambang berada di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Jumat (1/9/2023). ANTARA FOTO/Andri Saputra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mendorong pemanfaatan dan pencatatan data beneficial ownership (pemilik manfaat) perusahaan sektor energi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menjelaskan tidak tersedianya informasi beneficial ownership dapat memunculkan masalah bagi perusahaan. Ketiadaan informasi tersebut membuat lawan bisnis tidak mengetahui secara gamblang dengan siapa bisnis dijalankan.

"Tersedianya informasi beneficial ownership dapat memudahkan perusahaan bernegosiasi bisnis dengan lebih transparan dan melakukan due diligence (uji kelayakan) investasi bisnis dengan biaya lebih rendah," kata Dadan dalam High-Level Meeting tentang Transparansi Kepemilikan Manfaat, dikutip pada Kamis (7/9/2023).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Guna mendorong keterbukaan informasi mengenai beneficial ownership, Kementerian ESDM telah membuat aplikasi yang mengintegrasikan data perusahaan pertambangan dengan data dari Ditjen AHU Kemenkumham serta data NPWP dari Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu.

Perlu dicatat, Indonesia merupakan salah satu negara pelaksana Extractive Industries Transparency Initiative (EITI). Salah satu standar EITI global adalah prinsip keterbukaan informasi mengenai beneficial ownership (BO).

Standar transparansi global tersebut mensyaratkan negara-negara pelaksana untuk menyediakan secara publik, daftar registrasi serta daftar perusahaan ekstraktif dengan pemilik manfaat dari entitas perusahaan.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Pemilik manfaat tersebut mencakup pihak yang memegang hak partisipasi dalam lisensi atau kontrak eksplorasi atau produksi, termasuk identitas pemilik manfaat, tingkat kepemilikan, dan rincian tentang bagaimana kepemilikan pemilik manfaat tersebut atas perusahaan ekstraktif.

Ketentuan tentang keterbukaan informasi mengenai beneficial ownership sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 13/2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Indonesia, lanjut Dadan, juga telah menyepakati sejumlah komitmen global di antaranya implementasi rekomendasi Financial Action Task Force (TATF) mengenai beneficial ownership untuk korporasi dan legal arrangement. Indonesia juga menjadi anggota Asian Pacific Group on Money Laundering (APG).

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Beneficial ownership juga menjadi salah satu aksi pencegahan korupsi nasional yang dalam 2 tahun ke depan akan difokuskan untuk meningkatkan kualitas data BO serta pemanfaatan untuk perizinan, pengadaan barang/jasa dan penanganan perkara.

Selain itu, Dadan mengatakan, tantangan dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme adalah pengungkapan dari pemilik manfaat korporasi. "Dengan pengungkapan pemilik manfaat (benefical ownership) akan menutup celah tindak kejahatan tersebut," tutupnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP