KPP PRATAMA TOLITOLI

Bendahara Hadapi Kendala Soal Pajak Dana Desa, Fiskus Berikan Saran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Mei 2023 | 12:30 WIB
Bendahara Hadapi Kendala Soal Pajak Dana Desa, Fiskus Berikan Saran

Ilustrasi.

TOLITOLI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli mengadakan kunjungan kerja ke Pemerintah Desa Mendaan, Kabupaten Buol pada 28 Februari 2023 guna mengonfirmasi sejumlah data yang terkait dengan penyetoran pajak.

Account Representative (AR) Seksi Pengawasan V KPP Pratama Tolitoli Andri Priady mengatakan kunjungan tersebut dilaksanakan guna meningkatkan koordinasi langsung terkait dengan pengelolaan pajak atas dana desa.

“Pada saat bersamaan, tim KPP Pratama Tolitoli juga melakukan konfirmasi beberapa data terkait dengan penyetoran pajak yang dilakukan oleh desa tersebut,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Andri menjelaskan bendahara desa perlu memahami betul kewajiban pajak dana desa yang meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh final, dan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Bendahara dapat membedakan mana yang menjadi objek pajak dan mana yang tidak, serta penerapan aturan perpajakan yang sesuai dengan objeknya,” tuturnya.

Andri juga memberikan beberapa saran kepada bendahara desa terkait dengan pengelolaan pajak dana desa. Pertama, bendahara perlu menertibkan administrasinya seperti perincian kegiatan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Kedua, apabila ada kebingungan dalam penggunaan tarif maka bendahara dapat berkonsultasi melalui WhatsApp KPP Pratama Tolitoli ataupun AR sehingga lebih jelas.

"Contoh, dalam transaksi yang menggunakan dana desa tidak melebihi Rp2 juta pada bulan dan toko yang sama maka tidak perlu dikenakan PPN dan PPh 22. Transaksi itu dapat dibuktikan dengan RAB Dana Desa sehingga tidak perlu dikenakan pajak,'' ujar Andri.

KPP, lanjut Andri, berharap pemerintah desa dapat memberikan perhatian khusus terhadap tata kelola pajak dana desa. Jika transaksi tersebut telah diselesaikan diharapkan segera menyetorkan langsung pajaknya dan jangan ditunda-tunda, apalagi menunggu akhir tahun.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Sementara itu, Kepala Desa Mendaan Arif Maruna mengakui pemerintah desa menghadapi beberapa masalah terkait dengan pajak desa. Misal, dalam menentukan kegiatan yang perlu dikenakan pajak atau tidak.

Selain itu, lanjut Arif, terdapat juga kegiatan yang saat ini masih berlangsung sehingga masih belum sempat disetorkan pajaknya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini