KPP PRATAMA TOLITOLI

Bendahara Hadapi Kendala Soal Pajak Dana Desa, Fiskus Berikan Saran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Mei 2023 | 12:30 WIB
Bendahara Hadapi Kendala Soal Pajak Dana Desa, Fiskus Berikan Saran

Ilustrasi.

TOLITOLI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli mengadakan kunjungan kerja ke Pemerintah Desa Mendaan, Kabupaten Buol pada 28 Februari 2023 guna mengonfirmasi sejumlah data yang terkait dengan penyetoran pajak.

Account Representative (AR) Seksi Pengawasan V KPP Pratama Tolitoli Andri Priady mengatakan kunjungan tersebut dilaksanakan guna meningkatkan koordinasi langsung terkait dengan pengelolaan pajak atas dana desa.

“Pada saat bersamaan, tim KPP Pratama Tolitoli juga melakukan konfirmasi beberapa data terkait dengan penyetoran pajak yang dilakukan oleh desa tersebut,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Andri menjelaskan bendahara desa perlu memahami betul kewajiban pajak dana desa yang meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh final, dan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Bendahara dapat membedakan mana yang menjadi objek pajak dan mana yang tidak, serta penerapan aturan perpajakan yang sesuai dengan objeknya,” tuturnya.

Andri juga memberikan beberapa saran kepada bendahara desa terkait dengan pengelolaan pajak dana desa. Pertama, bendahara perlu menertibkan administrasinya seperti perincian kegiatan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, apabila ada kebingungan dalam penggunaan tarif maka bendahara dapat berkonsultasi melalui WhatsApp KPP Pratama Tolitoli ataupun AR sehingga lebih jelas.

"Contoh, dalam transaksi yang menggunakan dana desa tidak melebihi Rp2 juta pada bulan dan toko yang sama maka tidak perlu dikenakan PPN dan PPh 22. Transaksi itu dapat dibuktikan dengan RAB Dana Desa sehingga tidak perlu dikenakan pajak,'' ujar Andri.

KPP, lanjut Andri, berharap pemerintah desa dapat memberikan perhatian khusus terhadap tata kelola pajak dana desa. Jika transaksi tersebut telah diselesaikan diharapkan segera menyetorkan langsung pajaknya dan jangan ditunda-tunda, apalagi menunggu akhir tahun.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara itu, Kepala Desa Mendaan Arif Maruna mengakui pemerintah desa menghadapi beberapa masalah terkait dengan pajak desa. Misal, dalam menentukan kegiatan yang perlu dikenakan pajak atau tidak.

Selain itu, lanjut Arif, terdapat juga kegiatan yang saat ini masih berlangsung sehingga masih belum sempat disetorkan pajaknya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra