KABUPATEN BOJONEGORO

Belum Tergarap, Usaha Indekos Bakal Kena Pajak Tahun Depan

Dian Kurniati | Minggu, 20 Maret 2022 | 11:30 WIB
Belum Tergarap, Usaha Indekos Bakal Kena Pajak Tahun Depan

Ilustrasi.

BOJONEGORO, DDTCNews – Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur berencana mengenakan pajak hotel pada rumah indekos mulai tahun depan sebagai salah satu upaya pemkab mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro Ibnu Soeyoeti mengatakan rumah indekos sebenarnya merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikenakan pajak. Meski demikian, potensi tersebut tak kunjung digarap.

"Selama ini yang kena pajak adalah hotel," katanya, dikutip pada Minggu (20/3/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Saat ini, lanjut Ibnu, pemkab dan DPRD Kabupaten Bojonegoro tengah menyusun perda untuk menjadikan rumah indekos sebagai objek pajak. Pansus raperda juga telah dibentuk untuk dapat memulai proses pembahasan.

Sementara itu, Ketua Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro Sutikno mengatakan terdapat beberapa tahapan sebelum raperda disahkan dan pemkab mulai memungut pajak dari rumah indekos.

Dalam waktu dekat ini, sambungnya, DPRD akan mengadakan focus group discussion (FGD) guna menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, terutama kalangan pengusaha. Adapun usulan pajak indekos juga turut direkomendasikan Pemprov Jawa Timur.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Sutikno berharap proses pembahasan pengenaan pajak pada rumah indekos berpotensi meningkatkan PAD, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya melalui pembangunan rumah indekos.

"Nanti yang diatur dan dikenai pajak ada kriterianya. Tidak disamaratakan," tuturnya seperti dilansir radarbojonegoro.jawapos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi