KABUPATEN BOJONEGORO

Belum Tergarap, Usaha Indekos Bakal Kena Pajak Tahun Depan

Dian Kurniati | Minggu, 20 Maret 2022 | 11:30 WIB
Belum Tergarap, Usaha Indekos Bakal Kena Pajak Tahun Depan

Ilustrasi.

BOJONEGORO, DDTCNews – Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur berencana mengenakan pajak hotel pada rumah indekos mulai tahun depan sebagai salah satu upaya pemkab mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro Ibnu Soeyoeti mengatakan rumah indekos sebenarnya merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikenakan pajak. Meski demikian, potensi tersebut tak kunjung digarap.

"Selama ini yang kena pajak adalah hotel," katanya, dikutip pada Minggu (20/3/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Saat ini, lanjut Ibnu, pemkab dan DPRD Kabupaten Bojonegoro tengah menyusun perda untuk menjadikan rumah indekos sebagai objek pajak. Pansus raperda juga telah dibentuk untuk dapat memulai proses pembahasan.

Sementara itu, Ketua Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro Sutikno mengatakan terdapat beberapa tahapan sebelum raperda disahkan dan pemkab mulai memungut pajak dari rumah indekos.

Dalam waktu dekat ini, sambungnya, DPRD akan mengadakan focus group discussion (FGD) guna menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, terutama kalangan pengusaha. Adapun usulan pajak indekos juga turut direkomendasikan Pemprov Jawa Timur.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sutikno berharap proses pembahasan pengenaan pajak pada rumah indekos berpotensi meningkatkan PAD, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya melalui pembangunan rumah indekos.

"Nanti yang diatur dan dikenai pajak ada kriterianya. Tidak disamaratakan," tuturnya seperti dilansir radarbojonegoro.jawapos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak