PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Belum Setujui Perppu, Ini Catatan DPR Untuk Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juli 2017 | 13:58 WIB
Belum Setujui Perppu, Ini Catatan DPR Untuk Pemerintah

JAKARTA, DDTCNews -- Anggota DPR RI menekan pemerintah agar memperhatikan beberapa poin penting dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017. Sebelum menyetujui Perppu, Komisi XI DPR RI memberi sejumlah pesan kepada pemerintah terkait isi Perppu 1/2017.

Ketua Komisi XI DPR RI Melchias M. Mekeng mengatakan Ditjen Pajak harus bisa menyedot seluruh piutang pajak melalui keterbukaan akses keuangan untuk kepentingan perpajakan. Menurutnya masih ada piutang yang belum dibayarkan oleh wajib pajak hingga saat ini.

"Permasalahan saat ini soal kesetaraan antara otoritas pajak dengan dengan wajib pajak itu harus ada. Masih banyak tunggakan pajak yang belum ditagih, dulu ada sekitar Rp50 triliun, malah sekarang hampir Rp100 triliun. Kami harus mengawasi bagaimana mekanisme keterbukaan itu bisa dijalankan," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (17/7).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Mekeng menegaskan tunggakan pajak seharusnya bisa diatasi oleh otoritas pajak dan bisa segera ditagih. Namun kenyataannya tunggakan pajak tersebut justru semakin meningkat hampir 2 kali lipat dari sebelumnya.

Pada saat bersamaan, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memberi dukungan kepada pemerintah dalam menjalankan keterbukaan akses keuangan tersebut. Kendati demikian, Misbakhun menekan pemerintah untuk mempertegas isu Perppu secara substansial agar lebih jelas arah dari Perppu itu.

"Ada beberapa hal yang menjadi permasalahan substansial terhadap Perppu dan harus dicari jalan keluarnya. Saya khawatir, Perppu ini justru akan berpotensi uji materi atau judicial review baik di tingkat MA (Mahkamah Agung) maupun di MK (Mahkamah Konstitusi) karena ketidakjelasan sejak awal dalam menyusun regulasinya," tutur Misbakhun.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam Pasal 9 pada Perppu 1/2017. terdappat kalimat "dapat menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)", yang menurut Misbakhun justru PMK tidak diperkenankan mengatur di luar dari isi Perppu jika sudah disetujui dan menjadi Undang-undang.

Larangan itu sesuai dengan UU nomor 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Perundang-undangan. Maka dari itu Misbakhun meminta pemerintah untuk lebih menjelaskan isi Perppu leblh terperinci.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?