THAILAND

Belum Sepenuhnya Pulih, Pengusaha Hotel Minta Insentif PBB Dilanjutkan

Dian Kurniati | Senin, 05 Februari 2024 | 10:00 WIB
Belum Sepenuhnya Pulih, Pengusaha Hotel Minta Insentif PBB Dilanjutkan

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Asosiasi Hotel Thailand meminta pemerintah untuk kembali memberikan insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.

Presiden Asosiasi Hotel Thailand Marisa Sukosol Nunbhakdi mengatakan sektor perhotelan masih belum pulih dari pandemi Covid-19. Untuk itu, insentif berupa pemotongan PBB akan membantu industri hotel tumbuh secara berkelanjutan.

"Meskipun terjadi lonjakan kunjungan wisatawan, banyak hotel yang masih kesulitan meningkatkan keuntungan karena tekanan kenaikan biaya tanpa henti," katanya, dikutip pada Senin (5/2/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Marisa menuturkan industri hotel akan kembali dihadapkan pada berbagai ketidakpastian global yang berdampak pada sektor pariwisata. Menurutnya, perjuangan makin berat karena diskon PBB tak lagi dilanjutkan di tengah melonjaknya harga energi.

Berdasarkan hitungan asosiasi, PBB dengan tarif normal dan kenaikan harga energi bakal membuat biaya operasional meningkat sebesar 10%.

Dia menjelaskan industri hotel sempat menikmati diskon PBB sebesar 90% pada 2020-2021. Pada 2022-2023, diskon PBB berkurang menjadi hanya 15%, sedangkan pada 2024 akan kembali dengan tarif normal.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Marisa menyebut asosiasi bersama Bank of Thailand telah menggelar survei yang menunjukkan hanya 50% hotel berhasil mencapai rata-rata kunjungan yang lebih tinggi dari sebelum pandemi, terutama di segmen bintang 4 ke atas.

Survei pun memberikan gambaran yang suram karena hampir 80% hotel melaporkan pendapatannya yang tidak bisa setinggi 2019, dan hanya 20% mampu pulih.

Lalu, 21% responden meyakini dibutuhkan waktu hingga 2024 untuk mencapai tingkat pendapatan yang dicapai pada 2019. Namun, ada harapan dari 48% hotel bintang 4 atau lebih akan menerima lonjakan tamu asing seperti 2019 pada tahun ini.

"Tarif PBB secara normal kemungkinan akan membuat pengusaha mempertimbangkan ulang rencana ekspansi mereka," ujarnya seperti dilansir thethaiger.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN